KERINCI, sekato.co.id – Puskesmas Kemantan Kabupaten Kerinci, dalam melakukan kegiatan, diduga terjadi pemotongan dana kegiatan dan dana insentif PNS sebesar 30%.
Hal tersebut diduga dilakukan oleh oknum kepala puskesmas Arlon, bendahara Sri Dasmiati, dan PPTK, Rina Sofyarti. Padahal untuk pemotongan dana atau pajak sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 80 tahun 2010 tentang tarif pemotongan dan pengenaan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan yang menjadi beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan belanja daerah.
Berdasarkan hal tersebut kepala puskesmas Kemantan di duga kangkangi peraturan pemerintah dan membuat peraturan sendiri untuk pemotongan dana kegiatan dan insentif di Puskesmas yang dipimpinnya.
Informasi yang di dapat oleh media ini di lapangan bahwa dana kegiatan sudah di transfer ke rekening pribadi Staf Puskesmas, namun melalui bendahara kepala puskesmas meminta untuk menyetor 30%, dan bendahara menolak apabila staf pukesmas menyetor dana dengan cara di transfer.
“Dana Kegiatan yang sudah di transfer ke rekening, diminta lagi oleh bendahara 30% dengan alasan untuk pajak, setoran ke Dinkes Kerinci, dan untuk pengelola, dan staf puskesmas di desak untuk tarik tunai dan disetor langsung, bendahara tidak mau apabila di transfer ke rekeningnya”, ujar salah seorang sumber yang minta identitasnya di rahasiakan.
Selain dana kegiatan, dana insentif juga di minta untuk di setor kembali, “Uang insentif juga di minta di setor sebesar 30 %”, tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, salah satu staf puskesmas Kemantan juga menyampaikan hal yang sama,” setalah dana kegiatan di transfer, bendahara selalu mendesak untuk menyetor sebesar 30%”, ujarnya.
Ia menambahkan” sebenarnya semua staf puskesmas sangat tidak ikhlas dengan pemotongan ini, tapi terpaksa menyerahkan yang 30% tersebut”, tambahnya.
Berdasarkan informasi di lapangan bahwa di puskesmas lain di Kabupaten Kerinci tidak ada pemotongan dana kegiatan dan insentif sebesar 30%.
“Di puskesmas kami tidak ada potongan dana kegiatan dan insentif sebesar itu”, ucapnya.
Ia menambahkan jika terjadi di tempatnya pasti semua staf akan menolak, ” jika kepala puskesmas kami meminta potongan sebesar itu, kami pasti menolak, dan kami akan melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib”, tutupnya.
Saat dikonfirmasi Kepala Puskesmas Kemantan melalu pesan WhatsApp iya menjawab itu tidak benar.
“isu itu tidak benar, kita mencairkan dana kegiatan dan insentif sesuai ketentuan dan peraturan,”. Ungkap kepala puskesmas.
(Rgk)
Discussion about this post