• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Ilustrasi. (Foto : Pixabay)

Ilustrasi. (Foto : Pixabay)

Kemendag Perkuat Peraturan Perizinan Perdagangan Aset Kripto

Editor Ara Permana Putra
14/10/2022
in EKONOMI
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO | JAMBI – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyikapi dengan positif perkembangan perdagangan aset kripto yang terus meningkat. Di antaranya, dapat dilihat dengan berbagai contoh perkembangan dan kerja sama yang begitu pesat.

“Bappebti terus mengatur dan mengawal perdagangan aset kripto dalam sejumlah peraturan, termasuk perizinan, sebagai upaya memberikan perlindungan kepada konsumen,” tegas Plt Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko, dilansir laman resmi Kemendag, Jumat (14/11).

Menurut Didid, Bappebti berupaya melakukan penilaian perizinan secara transparan, efektif,dan efisien pada setiap Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) termasuk dalam hal mekanisme perdagangannya.

Pada platform salah satu pedagang aset kripto terbesar di Indonesia, nasabah yang melakukan pengisian fiat akan langsung tercatat sebagai BIDR. BIDR adalah aset kripto berupa token berbasis rupiah yangmemiliki proporsi nilai yang sama dengan IDR, yaitu 1 IDR=1BIDR. Kemudian, transaksi jual beli aset kripto dilakukan dengan menggunakan BIDR tersebut.

Berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka Pasal 13 (2) huruf b tentang ruang lingkup kegiatan fasilitasi transaksi perdagangan aset kripto yang diperbolehkan, hal tersebut masuk ke dalam pertukaran antar satu atau lebih antar jenis aset kripto.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Senjaya menjelaskan, saat ini Bappebtisedang membentuk kelembagaan yang terlibat dalam perdagangan fisik aset kriptountuk menjaga keamanan transaksi perdagangan, memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang telahditetapkan, dan transparan.

Baca juga

Ramaikan TEI ke-37, Kemendag Ajak Insan Pers Ikuti Lomba Karya Tulis dan Foto Jurnalistik

Kemendag Musnahkan Berbagai Produk Impor Ilegal Senilai Rp11 Miliar

Komisi I DPRD Kota Jambi Tinjau Perizinan PT Rimba Palma Sejahtera

Lepas Ekspor Produk Tekstil USD 400 Ribu, Mendag Zulkifli Hasan Sebut Momentum Perluas Akses Pasar dan Pemulihan Ekonomi Nasional

YLKI Jambi Soroti Pencabutan Kebijakan HET Minyak Goreng Kemasan

“Bursa aset kripto, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kriptosedang dalam tahap pendaftaran dan penilaian perizinan. Bappebti tidak ingin terburu-buru untuk memastikan ekosistem yang terbentuk dapat berjalan dengan baik sesuai fungsinya,”imbuh Tirta.

Tirta menambahkan, seluruh lembaga yang dibentuk pada ekosistem perdagangan aset kripto memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan dan menerima pelaporan dari pedagang aset kripto.

Adapun fungsi setiap lembaga yang dimaksud adalah sebagai berikut,lembaga kliring,berfungsi sebagai lembaga penyimpan dana pelanggan aset kripto. Minimal 70persendana pelanggan disimpan di lembaga kliring dan 30persendapat disimpan di pedagang aset kripto,serta melakukan penyelesaiantransaksi aset kripto.

Pengelola tempat penyimpanan aset kripto,berfungsi sebagai lembaga penyimpan aset kriptopelanggan yang ditransaksikan di pedagang aset kripto. Minimal 50persen dari aset kripto yang akan ditransaksikan dan 50persendi pedagang aset kripto. Sedangkan, pedagang aset kripto,berfungsi sebagai tempat pelaksanaan transaksi perdagangan aset kripto.

“Untukmewujudkan ekosistem ini, Bappebtiakan terusberkoordinasi dengan para pelaku, lembaga, otoritas,dan asosiasi terkait dalam penyusunan peraturan aset kripto. Dengan begitu, akan tercipta ekosistem yang amandan jugaberdampak positif bagi masyarakat sertaperekonomiannasional,”pungkas Tirta.

Tags: Crypto Currencykemendagperizinan
Previous Post

Pergerakan Tanah Terjadi Dekat Rel Kereta Bogor-Sukabumi, KAI Pastikan Jalur Aman

Next Post

Kapolda Jawa Timur Ditangkap Propam, Diduga Terkait Kasus Narkoba

Artikel terkait

EKONOMI

RUPSLB Indosat Sahkan Perpanjangan Masa Jabatan President Director dan CEO

30/09/2026
2k
EKONOMI

Dukung Pengembangan Penerbangan Jambi, Pertamina Patra Niaga Mulai Layani Avtur di Bandara Muara Bungo

25/09/2026
2k
EKONOMI

Pemkot Jambi Perkuat Perlindungan Hukum bagi UMKM dan Pelaku Ekonomi Kreatif

24/09/2026
2k
EKONOMI

Pemkot Jambi Perkuat Tata Kelola Aset melalui SIPD BMD

21/09/2026
2k
EKONOMI

Kota Jambi Catat IKAD 6,75, Tertinggi Dibanding Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi

21/09/2026
2k
Next Post

Kapolda Jawa Timur Ditangkap Propam, Diduga Terkait Kasus Narkoba

Logo OJK

Tingkatkan Perlindungan Investor, OJK Perkuat Pengawasan Pasar Modal

Penemuan Jasad Bayi dalam Plastik di TPU Tanjab Barat. Polisi Langsung Ringkus Pelaku. (Foto : Istimewa)

Polisi Meringkus Pelaku Pembuangan Bayi di Tanjab Barat

(Foto : Ist)

Sanggar HIMA Bahasa Indonesia Unbari Kembali Hadir Tunjukkan Eksistensinya di Panggung Teater

Kapolri Pastikan Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Karena Kasus Narkoba. (Foto : Div Humas Polri)

Kapolri Benarkan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba

Discussion about this post

Kalender

October 2026
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123