SEKATO.ID | JAMBI – Tanggapi isu kelangkaan minyak goreng, Pemerintah Kecamatan Pasar Kota Jambi melakukan inspeksi mendadak terkait ketersediaan minyak goreng di sejumlah toko tradisional maupun retail di wilayah Kecamatan Pasar, Rabu (9/02/2022).
Hasilnya, rata-rata pemilik sejumlah tokoh mengaku sudah tidak lagi menjual minyak goreng kemasan maupun curah sejak awal pekan dengan alasan tidak adanya stok yang disediakan agen.
Seperti halnya Todi, pemilik salah satu tokoh tradisional di kawasan Samratulangi bahkan mengaku sudah tidak mendapat stok minyak dari agen sejak akhir bulan lalu.
Ia juga mengatakan bahwa untuk mendapatkan stok minyak pedagang harus menyertakan E-KTP dan NPWP.
“Saya sudah sejak bulan lalu tidak jual minyak goreng, karena stok dari agen kita belum dapat. Sekarang baru pesan lagi yang harga subsidi dari pemerintah, hanya belum datang saja,”ujarnya saat ditemui, Rabu (09/02/2022).
Hal sama juga dikatakan Feri, pedagang lainnya yang mengaku sudah tidak menjual minyak goreng sejak tiga hari lalu. Adapun saat ini ia sedang menunggu barang baru dengan harga yang sudah ditentukan pemerintah.
“Sudah tiga hari kosong, baik curah maupun kemasan. Tapi sudah pesan ke agen, hanya saja hingga saat ini belum ada,”ujarnya.
Kemudian, selain di pasar tradisional, minyak goreng di retail juga ditemui terbatas. Salah satunya di Swalayan Mandala dimana rak minyak goreng terlihat masih kosong.
Deni, Manager Swalayan Mandala mengatakan saat ini stok yang ada di gerainya terbatas dari beberapa brand saja.
“Sebenarnya sekarang sudah mulai masuk lagi, namun belum semua brand. Kalau terkait rak kosong, itu karena belum dipajang. Dan kemarin juga sempat ada kendala di administrasi saja. Sementara untuk harga sendiri, kita sudah rata Rp 14 ribu/liter,” pungkasnya.
“Kita akan terus memantau dan juga menghimbau para pelaku usaha guna menghindari resiko-resiko terjadinya penimbunan stok minyak goreng yang dapat menyebabkan kelangkaan, “ ujar Mursidah Camat Pasar Kota Jambi.
Kemudian guna mengultimatum seluruh pedagang dan pelaku usaha di wilayah Kecamatan Pasar, Kota Jambi agar tidak melakukan penimbunan minyak gorek baik curah maupun kemasan, Pemerintah Kecamatan Pasar akan terus memantau dan akan memberikan himbauan.
Tidak hanya itu, Mursidah juga menekankan para pedagang dan pelaku usaha untuk menjual minyak goreng dengan mengikuti ketentuan dari pemerintah.
“Jangan sampai sampai ada yang jual di atas harga yang sudah di atur pemerintah. Karena jika ada temuan, akan diteruskan kepada pihak terkait untuk di tindak lanjuti, ujarnya.
Untuk diketahui, saat ini pemerintah telah menetapkan harga minyak goreng curah Rp 11,5 ribu/ liter, minyak goreng kemasan biasa Rp 13,5 ribu/ liter dan minyak goreng kemasan premium Rp 14 ribu/liter. (HP)
Discussion about this post