SEKATO.CO.ID | KERINCI– Kejaksaan Negeri Sungai Penuh resmi menahan tiga orang tersangka kasus korupsi tunjungan perumahan dinas anggota DPRD Kabupaten Kerinci.
” Ketiga tersangka kita lakukan penahan oleh penyidik setelah memenuhi dua alat bukti, “Kata Kepala Kejari Sungai Penuh Anton Despinola, Senen(13/02).
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Anton Despinola mengatakan, ketiga tersangka yang tahan berinisial AD selaku eks Sekwan Kabupaten Kerinci, BN selaku PPTK yang juga merupakan staf AD dan LL mengaku sebagai KJPP atau pejabat penilai publik.
“Tersangka telah menyalahi undang-undang di antaranya survey penilaian perumahan dinas yang merupakan bukan daerah setempat serta melakukan mark up penilaian “ujarnya
Ia juga menjelaskan, Dalam kasus ini, telah merugikan keuangan negara sebesar 4,9 Milyar tunjangan Rumdis Dewan yang tidak sesuai dengan perundangan – undangan.
Bukan hanya itu saja, akan tetapi juga terdapat penggelapan dana dari masa transisi Dewan yang lama kepada Dewan yang baru. Dimana, terdapat pencairan Tunjangan Rumdis Dewan sebesar lebih kurang 400 Juta, namun tidak diberikan kepada Dewan. “Dewan yang lama, maupun yang baru tidak menerima, terjadi penggelapan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, bahwa Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada akhir Tahun 2022 telah meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan terkait dengan dugaan korupsi tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kerinci tahun 2017 sampai 2021. (Rgk)












Discussion about this post