• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Kejari Sungai Penuh Melakukan Investigasi Terkait Sewa Rumah Pribadi Walikota Jadi Rumah Dinas

Editor Rengki Pebrima
03/04/2023
in DAERAH
A A
0
PostTweetSendShareScan

SUNGAIPENUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh sedang melakukan investigasi terkait sewa rumah pribadi Walikota dan rumah pribadi Sekda Sungaipenuh menjadi rumah dinas.

Menurut pihak Kejari Sungaipenuh tidak boleh menyewa rumah pribadi walikota menjadi rumah dinas. Oleh karena, Kejari melakukan investigasi terkait sewa menyewa itu.

Kasi Intel Kejari Sungaipenuh Andi Sugandi, dikonfirmasi terkait membenarkan. Dia menjelaskan investigasi itu dilakukan untuk mengetahui apakah itu tunjangan rumah dinas, perumahan atau sewa rumah dinas.

“Kalau tunjangan perumahan maka yang dibebankan adalah operasional rumah yang difungsikan sebagai rumah dinas, karena belum tersedia rumah dinas definitive. Tapi kalau dalam item itu ada pembayaran sewa rumah itu yang gak boleh karena rumah pribadi yang ditempati,” jelasnya

Sebelumnya, Kabag Umum Setda Kota Sungaipenuh, Jon Arizal, mengatakan bahwa rumah Dinas Walikota Sungaipenuh dan Sekda disewa oleh pemerintah Kota Sungai Penuh, karena Pemkot Sungai Penuh belum memiliki rumah dinas sejak berdirinya Kota Sungaipenuh.

Menurutnya, ketentuan aturan menyewa rumah Dinas sudah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) tahun 2010 masa waliKota Sungaipenuh Asafti Jaya Bakri (AJB). “Ya, rumah dinas Wako, Wawako dan Sekda disewakan, itu ada Perwako yang mengatur,” jelasnya.

Baca juga

Syukuran Kantor Baru PSI Jambi, Romi Harianto di Hadapan Warga: Kami Siap Dikoreksi

PSI Jambi Rayakan Ulang Tahun ke-11, Romi Hariyanto: Partai Ini Milik Semua, Bukan Golongan Tertentu

Pendatang Baru di Politik, Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH, Resmi Pimpin PAN Kota Sungai Penuh

Monadi Terpilih Ketua DPD PAN Kerinci, Sinyal Kuat Konsolidasi PAN di Bumi Sakti Alam Kerinci

Murison Dorong POSBAKUM Jadi Garda Depan Keadilan Sosial di Desa dan Kelurahan Kerinci

Soal boleh atau tidak, Jon mengatakan bahwa tidak ada aturan tidak membolehkan yang ada dalam aturannya menyewa rumah untuk rumah dinas bagi daerah yang belum memiliki rumah dinas, jadi menurutnya rumah siapa saja boleh.

“Rumah dinas baru diserahkan jadi saat ini masih direhab, tahun ini masih disewakan untuk Walikota, Wawako dan Sekda Kota Sungaipenuh,” tegasnya.

Sementara itu, Viktor, praktisi hukum Kerinci ditanya terkait hal itu menjelaskan, bahwa menurut Pasal 6 ayat (1) PP 109/2000, kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan.

Berdasarkan PP Nomor 11 tahun 2008 tentang tata cara pengadaan, penetapan status, pengalihan status, dan pengalihan hak atas rumah Negara. Artinya berdasarkan ketentuan tersebut, pengadaan rumah dinas harus melalui penganggaran, atau telah ada ketentuan tata cara dalam peraturan pemerintah diatas tentang tata cara pengadaan rumah jabatan.

Selanjutnya, apabila kemudian pemanfaatan rumah pribadi menjadi rumah jabatan dengan alasan tidak diadakannya anggaran untuk itu, merupakan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan APBD.

Kemudian kata dia, apabila penggunaan rumah pribadi yang menjadi rumah jabatan tersebut terbukti memberikan suatu keuntungan pribadi, maka kepala daerah yang bersangkutan dapat dikatakan melanggar larangan kepala daerah berupa membuat keputusan yang memberikan keuntungan pribadi.

Lalu bagaimana misalnya Walikota sewa Rumah pribadinya menjadi rumah dinas? Menurut Viktor Itu bisa dikatakan penyewaan rumah pribadi kepala daerah tidak sesuai dengan tata cara pengadaan rumah dinas. “Dan itu merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan,” pungkasnya.
(*/Rgk)

Previous Post

Gubernur Al Haris Berharap Sosialisasi Uji Kompetisi Kepala Sekolah SMK Tingkatkan Pendidikan Kejuruan

Next Post

Puluhan Kader dan Pengrus Demokrat Tanjabbarat Serahkan Surat Perlindungan Hukum ke MA Via PN Kualatungkal

Artikel terkait

DAERAH

Syukuran Kantor Baru PSI Jambi, Romi Harianto di Hadapan Warga: Kami Siap Dikoreksi

16/11/2025
2k
DAERAH

PSI Jambi Rayakan Ulang Tahun ke-11, Romi Hariyanto: Partai Ini Milik Semua, Bukan Golongan Tertentu

16/11/2025
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Pendatang Baru di Politik, Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH, Resmi Pimpin PAN Kota Sungai Penuh

15/11/2025
2k
DAERAH

Monadi Terpilih Ketua DPD PAN Kerinci, Sinyal Kuat Konsolidasi PAN di Bumi Sakti Alam Kerinci

15/11/2025
2k
DAERAH

Murison Dorong POSBAKUM Jadi Garda Depan Keadilan Sosial di Desa dan Kelurahan Kerinci

15/11/2025
2k
Next Post

Puluhan Kader dan Pengrus Demokrat Tanjabbarat Serahkan Surat Perlindungan Hukum ke MA Via PN Kualatungkal

Anwar Sadat Hadiri Kunjungan Safari Ramadan MUI Provinsi Jambi di Masjid Agung Al-Istiqomah

TP-PKK Gelar Kegiatan Penerapan Metode Cepat Belajar Baca Al-Qur’an

Al Haris Konsisten Bantu Masyarakat Makmurkan Masjid

Pendemo Desak Kejari Sungai Penuh Untuk Segera Tangkap Bupati Kerinci, Pimpinan dan Anggota DPRD

Discussion about this post

Iklan

Kalender

November 2025
S M T W T F S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Oct    

Populer

  • Satu Tahun Wafat Putra Bungsunya, Fasha Resmikan Masjid Muhammad Fabiansyah Putra

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Milad ke 25, KAMMI Silampari Gelar Sejumlah Rangkaian Kegiatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wow! SMAN 1 Tanjabbar Gelar Acara yang Diduga “Dugem” ala Diskotik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Aturan Pakai Vitamin Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 12 Jam Lebih Jalan di Mandiangin Ditutup Pengguna Jalan Desak Kapolda dan Gubernur Jambi Turun Tangan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sepak Terjang Nathaniel Zebua, Pelajar Asal Jambi yang Masuk Timnas U17

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!! Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung Alami Sejumlah Luka

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Efek Samping Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!
    Sempat Hilang Beberapa Hari, Mahasiswi STAI Kualatungkal Ditemukan di Pekanbaru

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News: Geger Warga Semerap Ditemukan Gantung Diri, Ini Pesan Terakhir ke Istri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.