KUALATUNGKAL — Konvoi kendaraan puluhan kader dan Pengrus Partai Demokrat Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) menyerahkan surat perlindungan hukum ke Mahkamah Agung (MA) melalui (Via) Pengadilan Negeri (PN) Kualatungkal, Senin (3/4/2023).
Penyerahan perlunduangan hukum tersebut dilakukan secara serentak Se Indonesia melalui Pengadilan Negeri (PN) setempat. Hal itu dilakukan atas pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Putusan Mahkamah Agung (MA) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moealdoko terkait kasus kudeta Partai Demokrat.
Ketua DPC Demokrat Tanjab Barat, Jamal Darmawan Sie mengatakan pihaknya menyerahkan surat perlindungan hukum ke MA melalui PN Kualatungkal hal ini dilakukan secara serentak diseluruh Indonesia. Dia berharap di Indonesia masih ada keadilan hukum yang sebagaimana mestinya.
“Kita hari ini melakukan perlindungan hukum ke MA,” katanya.
Jamal kemudian menyebutkan perlindungan hukum yang diajukan tersebut menyikapi PK yang diajukan Moeldoko Cs ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas putusan MA terkait kasus kudeta Demokrat.
“Kita dipusat melakukan kontra memori atas PK tersebut,” ujarnya.
Jamal menyebutkan jika PK yang diajukan oleh Moeldoko Cs tersebut bukanlah novum baru (red, alat bukti baru) melainkan alat bukti lama yang kembali di ajukan.
“Dua Novum PK itu tentu sudah pernah diajukan oleh Moeldoko Cs, sedangka dua lagi itu bukti kliping berita yang isi beritanya juga sudah pernah menjadi bahan dalam perkara sebelumnya,” ujar Jamal.
Jamal meastiakn Demokrat Tanjab Barat bersama pengurus dan simpatisan tetap konsisten bersama Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Kami bersama ketua umum, tolak PK Moaldoko Cs.” Tandasnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kualatungkal, Sangkot Lumban Tobing, SH, MH mengatakan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi atas surat tersebut.
“Kami terima surat ini, dan akan kami teruskan ke MA setelah konsultasi dengan PT Jambi.” Tandasnya
Discussion about this post