SUNGAI PENUH, sekato.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan tiga tersangka kasus dugaan Korupsi dana Hibah KONI Sungai Penuh Rp 4 Miliar, Rp 3,5 Miliar diantaranya untuk keperluan 30 cabor pada Porprov 2023, Selasa sore (27/2/2024).
Ke tiga tersangka tersebut yakni Ketua Koni Sungai Penuh Khairi, Sekretaris Beni Zekmana, dan bendahara Triko. Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiga pejabat teras KONI Sungai Penuh itu langsung ditahan.
Pantauan di Kejari Sungai Penuh, sebelum ditahan, Khairi, Beni dan Triko RM sempat menjalani pemeriksaan sebagai tersngka. Selanjutnya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah pross pemeriksaan kesehatan, ketiganya terlihat keluar dari kantor Kejari Sungai Penuh mengenakan tompi pink (baju tahanan), digiring petugas ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Sungai Penuh.
Kepala Kejari (Kajari) Sungai Penuh, Antonius Despinola mengatakan, dalam Kasus dugaan Korupsi dana Hibah KONI pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan sejak beberapa bulan lalu. Lalu telah menetapkan tiga orang tersangka.
“Hari ini kita telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni inisial KH, BZ dan TRM,”katanya.
Menurut Antonius, dalam menangani kasus dugaan korupsi dana hibah KONI ini, piahknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 48 orang saksi dan 4 orang ahli. Keempat ahli tersebut dari pengadaan barang dan jasa, ahli forensik, ahli keuangan negara dan pajak.
“Tiga tersangka akan dilakukan penambahan untuk 20 hari kedepan,”sebutnya.
Untuk diketahui, dugaan penyelewengan dana hibah dari Pemkot Sungai Penuh ke KONI Kota Sungai Penuh ini mulai mencuat sejak Agustus 2023 lalu.
Sebelumnya, KONI Kota Sungai penuh mendapatkna dana hibah Sebesar 4,5 M dari APBD Kota Sungai Penuh yang di gunakan untuk ajang Porprov Jambi 2023. Dana tersebut diperuntukan bagi kesejahteraan atlit yang mengikuti ajang bergengsi tingkat probinsi Jambi tersebut.
Namun dana yang di kucurkan yang cukup pantastis tersebut dalam pengelolaan nya tidak jelas dan tidak transparan sehingga menimbulkan kecurigan bahwa terjadi penyelewengan dan tindakan korupsi.
(Rgk)
Discussion about this post