JAKARTA — Kejaksaan Agung melakukan klarifikasi atas kunjungan Jaksa Agung Republik Indonesia beserta rombongan ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Selasa (12/4/2022) kemarin yang dinilai tidak elok melalui Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) klarifikasi itu dilakukan.
“Kunjungan itu sudah di jadwalkan sejak sebelum Ramdhan. Jaksa Agung RI bersilaturahmi dengan ormas keagamaan terbesar di Indonesia dalam rangka penguatan kelembagaan,” Kata Kapuspen Kejagung RI, Ketut Sumendana, Rabu (13/4/2022)
Dalam kesempatan itu Jaksa Agung didampingi Kepala Biro Umum, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Khusus Jaksa Agung dan Asisten Umum Jaksa Agung.
Kata Sumenda adapun kehadiran Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming dalam pertemuan antara Jaksa Agung RI dengan Ketua Umum PBNU. Menurutnya, perlu di sampaikan bahwa tidak ada kaitannya dengan status yang bersangkutan sebagai saksi dalam perkara tertentu dan juga tida ada pertemuan khusus dengan Bendahara Umum PBNU.
“Kunjungan tersebut adalah kunjungan formal yang dihadiri juga oleh beberapa pengurus PBNU, dan Jaksa Agung juga akan melakukan hal yang sama yaitu kunjungan kerja dan bersilaturahmi dengan ormas keagamaan lain seperti Muhammadiyah secara bertahap dan terjadwal guna saling memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas,” ungkapnya.
Dalam pertemuan dengan PBNU, Jaksa Agung RI secara khusus meminta dukungan dalam hal penegakan hukum oleh Kejaksaan RI khususnya penanganan perkara korupsi yang saat ini sedang gencar dilakukan.
“Secara tegas kami sampaikan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI sangat profesional, obyektif dan tidak dapat diintervensi oleh kepentingan/lembaga apapun,” ujarnya
Menjaga independensi dan marwah lembaga Kejaksaan RI adalah hal paling utama dan mutlak dilakukan oleh jajaran Kejaksaan RI.
“Terkait dengan perkara yang menjadikan Mardani H Maming sebagai saksi dan telah berlangsung di persidangan, hal tersebut menjadi kewenangan Hakim yang mengadili untuk menghadirkan yang bersangkutan di persidangan dalam rangka kepentingan pembuktian, dan oleh karena itu, tidak dapat dikaitkan atau dihubung-hubungkan antara kehadiran Bendahara PBNU dengan kasus yang melibatkan yang bersangkutan,” sebutnya.
Jaksa Agung RI tidak dapat melarang kehadiran yang bersangkutan dalam pertemuannya dengan Ketua Umum PBNU.
“Karena kapasitas Mardani H Maming sebagai pengurus PBNU yaitu Bendahara Umum PBNU.” Tandasnya












Discussion about this post