SEKATO.ID | JAMBI – Akibat dari kebijakan pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait usia maksimal, sebanyak 651 calon jemaah haji (CJH) asal Provinsi Jambi gagal berangkat pada musim haji 1443 H/2022. Arab Saudi mengeluarkan aturan usia maksimal CJH adalah 65 tahun.
“Iya, benar adanya,” tegas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi Zoztafia, Senin (23/05/22) yang dilansir dari metrojambi.com, Selasa (24/05/22).
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Jambi Muhammad Bafadhal menyampaikan, dengan pembatasan kuota sudah banyak CJH yang ditunda keberangkatannya. Di dalamnya termasuk mereka yang ditunda berangkat karena batasan usia maksimal.
“Sesuai kebijakan yang diumumkan pihak Kerajaan Arab Saudi pada Ramadhan kemarin, memang mereka mensyaratkan usia maksimal 65 tahun,” sebutnya.
Bafadhal menjelaskan, secara teknis pembatasan usia menjadi salah satu syarat mutlak dalam pengajuan visa tahun ini. “Artinya, jika ada jemaah yang usianya lewat dari 65 tahun tapi tetap kita ajukan visanya, maka akan tertolak secara sistem E-hajj Saudi,” jelasnya.
Kemenag telah mendata para CJH yang terkendala usia tersebut pada akhir Ramadahan 1443 H lalu. Data sebanyak 2.851 CJH yang sudah melunasi biaya pada 2020 disusun ulang sesuai nomor urut porsi dan usia.
Maka diketahui ada 651 CJH yang terkendala keberangkatannya. “Batas usia 65 tahun per tanggal 30 Juni 2022. Berdasarkan hasil pendataan kami, jumlah usia di atas 65 tahun sebanyak 651 orang,” lanjutnya.
Jumlah terbanyak di Kota Jambi sebanyak 129 CJH, selanjutnya Kerinci sebanyak 151 CJH, Merangin sebanyak 59 CHJ, Tanjab Barat 53 CHJ, Tebo sebanyak 50 CHJ, Bungo sebanyak 43 CHJ, Sarolangun 42 CHJ, Sungaipenuh 38 CHJ, Muarojambi 33 CHJ, Batanghari 30 CHJ, dan Tanjab Timur sebanyak 23 CHJ.
Solusi untuk 651 jemaah haji tersebut, kata Bafadhal, akan menyesuaikan dengan kebijakan Arab Saudi pada 2023 mendatang. “Karena kebijakan pembatasan usia bukan dari kita Indonesia, melainkan dari Arab Saudi,” katanya.
Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jambi menetapkan kuota keberangkatan haji 1443 H sebanyak 1.321 CJH. Dari total tersebut, di Kota Jambi akan diberangkatkan sebanyak 321 jemaah dari total 630 orang.
Batanghari hanya kebagian 97 CJH dari 185 orang, Tanjab Barat 135 jemaah dari 330 orang, dan Bungo sebanyak 96 jemaah dari 206 orang.
Kemudian Merangin kebagian jatah 199 jemaah dari 353 orang, Kerinci 95 jemaah dari 339 orang, Muarojambi 76 jemaah dari 148 orang, dan Tebo 102 jemaah dari 223 orang.
Sedangkan Sarolangun mendapat jatah 116 jemaah dari 236 orang, Tanjab Timur 24 jemaah dari 82 orang dan Sungaipenuh 60 jemaah dari 119 orang.
Kanwil Kemenag Provinsi Jambi menyiapkan 266 jemaah cadangan dan 613 dalam urut porsi selanjutnya.
“Kuota haji tahun ini ada 1.321 yang berhak lunas. Cadangan 266 juga berhak melunasi. Dari 266 itu ada 170 orang sudah melunasi. Sementara untuk jemaah yang sudah melunasi haji berjumlah 2.851,” ujar Bafadhal.
Batas akhir pelunasan adalah 20 Mei 2022 lalu. Diketahui sebanyak 97,43 persen sudah melunasi, cadangan lunas 66,54 persen, keterisian kuota 110,83 persen dan jemaah yang tidak melunasi 2,57 persen. “Jadi ada 1.464 jemaah yang melunasi ini termasuk cadangan. Dari kuota haji reguler sebanyak 1.321,” rinci Bafadhal.
Kasi Haji dan Umrah Kementrian Agama Kabupaten Batanghari Helmi mengatakan bahwa dari 97 CJH kuota untuk Batanghari, ada satu jemaah yang mengundurkan diri.
Helmi tidak mengetahui pasti berapa jumlah yang batal karena aturan batasan usia yang ditentukan Arab Saudi. “Kami hanya mendapat data jemaah haji yang berusia di bawah 65 tahun saja,” katanya.
Namun terkait ada 30 CJH Batanghari yang tertunda keberangkatannya karena usia, Helmi mengaku belum mengetahui secara pasti. “Sayo belum dapat kabar itu. Mungkinlah,” sebutnya. (**)
Discussion about this post