SEKATO.CO.ID | JAMBI – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut enam orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2017 dengan hukuman empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus suap ketok palu R-APBD Jambi Tahun 2017.
Tuntutan ini, dibacakan Jaksa Akhmad Hidayat dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Jambi pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Jaksa menuntut Sofyan Ali, Muntalia, Rudi Wijaya, Supriyanto dan Sopian dengan hukuman yang sama. Hanya Zainuddin yang dituntut lima tahun penjara.
JPU juga meminta kepada majelis hakim untuk mencabut hak politik terdakwa selama 5 tahun setelah terdakwa menjalani hukum pokok.
Menurut jaksa Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam fakta hukum terdakwa telah mengaku terima uang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017 meskipun dalam suap Ketok Palu 2018 para terdakwa tidak menerima sama sekali karena sudah terjadi operasi tangkap tangan (OTT).
“Tidak diterimanya suap uang ketok palu 2018 tidak bisa dikatakan batal demi hukum, sebab para tersangka sudah menerima uang suap pada tahun 2017, meskipun ada beberapa terdakwa tidak menerima secara langsung,” katanya.
Dalam Fakta persidangan Rudi Wijaya memang tidak menerima uang yang diberikan oleh Kusnindar akan tetapi uang itu dialihkan ke Ahkraman Eka Putra.
“Sejatinya terdakwa tahu uang itu dari Gubernur Jambi sebagai hadiah atas pengesahan RAPBD menjadi APBD, maka alasan itu tidak bisa diterima,” tegasnya.
Perbuatan yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa tidak membantu peran pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sedangkan yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum. (dra/red)
Discussion about this post