SEKATO.ID | JAMBI – Platform aplikasi berbagi video pendek TikTok memutuskan untuk melarang siaran langsung dan memposting konten baru di Rusia. Keputusan tersebut disampaikan pihak perusahaan lewat serangkaian tweet pada Minggu (7/3) waktu setempat.
Dalam cuitannya mereka menyalahkan “undang- undang berita palsu” yang baru-baru ini diadopsi Pemerintah Rusia, yang mengancam mereka yang menyebarkan informasi palsu tentang militer Rusia atau menyerukan sanksi terhadap Rusia hingga 15 tahun hukuman penjara.
“Fungsi utama akan tetap offline untuk pengguna Rusia, sementara kami meninjau implikasi keamanan dari undang-undang ini,” cuit TikTok, seperti dikutip dari RT, Senin (8/3).
“TikTok akan terus mengevaluasi keadaan yang berkembang seperlunya untuk menentukan kapan dapat kembali berfungsi,” lanjutnya.
Apa yang disebut undang-undang berita palsu telah membuat takut sejumlah perusahaan barat sejak disahkan oleh Duma Negara dan ditandatangani oleh Presiden Vladimir Putin pada hari Jumat pekan lalu.
Secara khusus, perusahaan media Amerika, mulai dari Bloomberg ke CNN, ABC dan CBS telah dikeluarkan dari Rusia. BBC dan CBC Kanada juga telah menarik diri.
Sumber: rmol.id
Discussion about this post