• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Hadir

Editor Ara Permana Putra
12/02/2024
in OPINI
A A
0
PostTweetSendShareScan

Oleh: Yulfi Alfikri Noer S,IP., M.AP
(Tenaga Ahli Gubernur Bidang Tata Kelola Pemerintahan)

Dalam Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, diatur bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan layanan langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat, memiliki kewajiban untuk menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan sebagai pedoman dalam menyelenggarakan pelayanan di lingkungan masing – masing. Standar Pelayanan ini menjadi tolok ukur dalam memastikan bahwa pelayanan publik yang diberikan memenuhi standar yang ditetapkan dan memberikan kepuasan kepada masyarakat.

Dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, pelayanan publik didefinisikan sebagai kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Dengan demikian, pelayanan publik mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari layanan kesehatan dan pendidikan hingga administrasi publik dan layanan sosial.

Sebagai salah satu institusi penyelenggara pelayanan publik, Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinsosdukcapil) Provinsi Jambi memiliki tanggung jawab untuk menyusun Standar Pelayanan Publik yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik wilayahnya. Dengan adanya kewajiban ini secara tertulis dalam undang-undang, Dinsosdukcapil Provinsi Jambi dapat memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Hal ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik serta meningkatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Dengan adanya Standar Pelayanan Publik, Dinsosdukcapil Provinsi Jambi memiliki kerangka kerja yang terdefinisi dengan baik untuk memastikan bahwa setiap langkah dalam proses pelayanan berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Ini mencakup berbagai aspek, mulai dari waktu respons, kualitas layanan, hingga cara penanganan keluhan dan masukan dari masyarakat.

Selain itu, Standar Pelayanan Publik juga dapat menjadi alat evaluasi yang efektif untuk mengidentifikasi area-area di mana penyelenggara pelayanan dapat meningkatkan kinerjanya. Dengan melakukan evaluasi secara berkala terhadap pencapaian standar yang telah ditetapkan, Dinsosdukcapil Provinsi Jambi dapat mengidentifikasi kelemahan dan peluang perbaikan dalam penyelenggaraan pelayanan mereka.

Baca juga

Program Kampung Bahagia Sukses Jadi Aktor Penggerak, 247 Juta Hasil Swadaya Masyarakat Untuk Pembangunan di 1 RT

Muhamad Yasir Minta Sekolah Hentikan Pungutan yang Membebani Orangtua

Danrem 042/Gapu Cek Kesiapsiagaan Pos Karhutla di Muaro Jambi, Tekankan Respons Cepat Cegah Kebakaran

Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Perkuat Sinergi Pengawasan Penyaluran BBM Subsidi di Jambi

Musda V Demokrat Jambi Digelar, Herman Khaeron: Rapatkan Barisan, Bangun Kekuatan, Rebut Kemenangan

Lebih jauh lagi, dengan adanya Standar Pelayanan Publik yang jelas dan terukur, masyarakat juga memiliki dasar yang kuat untuk menuntut hak-hak mereka sebagai konsumen pelayanan publik. Mereka dapat menggunakan standar ini sebagai alat untuk memantau dan mengevaluasi kualitas pelayanan yang mereka terima, serta untuk memberikan masukan dan keluhan jika ada ketidaksesuaian dengan standar yang ditetapkan.

Secara keseluruhan, Standar Pelayanan Publik merupakan instrumen yang sangat penting dalam meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan. Dengan menerapkan standar ini secara konsisten dan efektif, Dinsosdukcapil Provinsi Jambi dapat memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dan masyarakat, serta meningkatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang mereka terima.

Dengan demikian, Standar Pelayanan Publik menjadi tidak hanya sebuah kewajiban formal yang harus dipenuhi, tetapi juga sebuah alat yang efektif dalam meningkatkan kualitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik. Melalui penerapan standar ini secara konsisten dan terus-menerus, Dinsosdukcapil Provinsi Jambi dapat menjadi lembaga yang lebih responsif, efektif, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dengan lebih baik.
Sebagai bukti nyata atas komitmen dan kinerja luar biasa dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pelayanan publik yang bertanggung jawab dan berkualitas, Dinsosdukcapil Provinsi Jambi meraih penghargaan atas kepatuhannya dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi. Penghargaan ini merupakan pengakuan atas komitmen dan kinerja yang luar biasa dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pelayanan publik yang bertanggung jawab dan berkualitas.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam acara penganugerahan opini pengawasan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik terhadap Pemerintah Provinsi Jambi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi tahun 2023. Acara tersebut dilaksanakan di auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi pada Selasa, (6/02/2024).

Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diwakili oleh Sekretaris Dinas, Raden Abdurrasjid S.Sos menerima penghargaan ini atas nama seluruh tim dan pegawai Dinas yang telah berupaya keras untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Penghargaan ini menjadi bukti nyata atas dedikasi dan kerja keras Dinsosdukcapil tersebut dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat Jambi melalui pelayanan yang berkualitas dan responsif.

Hasil penilaian kepatuhan pada perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, Dinsosdukcapil Provinsi Jambi mendapat peringkat ke dua dengan nilai 90,04, Zona Hijau. Kategori A. Opini kualitas tertinggi. Penghargaan ini bukan hanya sekadar prestasi bagi Dinsosdukcapil Provinsi Jambi, tetapi juga merupakan dorongan untuk terus meningkatkan standar pelayanan publik yang lebih baik lagi di masa mendatang. Keberhasilan ini memantapkan komitmen Dinsosdukcapil untuk terus berinovasi dan beradaptasi dengan perubahan yang terjadi, sehingga dapat terus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Selain itu, penghargaan ini juga menjadi inspirasi bagi lembaga pelayanan publik lainnya di Provinsi Jambi untuk mengejar standar yang sama dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan adanya semangat kompetisi sehat antar-lembaga, diharapkan akan mendorong terciptanya lingkungan pelayanan publik yang lebih baik dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Selamat kepada Dinsosdukcapil Provinsi Jambi atas prestasi gemilang ini. Semoga penghargaan ini menjadi tonggak awal bagi perjalanan panjang dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan bermakna bagi seluruh masyarakat Provinsi Jambi. Sosdukcapil Hadir. Mantap.

Previous Post

Ketua DPRD Jambi Hadiri Rakor Deteksi Potensi Ganguan Kamtibmas Jelang Pemilu

Next Post

Ketua DPRD Kota Jambi Menghadiri Rapat Kordinasi Keamanan dan Ketertiban Jelang Pemilu Umum

Artikel terkait

OPINI

Ketika Daya Saing Daerah Direduksi Menjadi Satu Proyek

09/06/2026
2k
OPINI

Pelabuhan Ujung Jabung dan Masa Depan Industri Jambi

01/06/2026
2k
OPINI

POLEMIK LCC 4 PILAR MPR RI: Inilah Praktik Kekerasan Simbolik

15/05/2026
2k
OPINI

Dampak Ekonomi Pengembangan UMKM  Desa Penyangga Wisata 

09/05/2026
2k
OPINI

IPM Jambi: Antara Persepsi dan Fakta Statistik

16/03/2026
2k
Next Post

Ketua DPRD Kota Jambi Menghadiri Rapat Kordinasi Keamanan dan Ketertiban Jelang Pemilu Umum

Sektor Jasa Keuangan di Provinsi Jambi Tumbuh Positif dan Terjaga

Tingkatkan Partisipan Pemilu, Edi Purwanto Ajak Masyarakat Jangan Golput

Satgas Pasti Blokir 311 Pinjol Ilegal dan Pinpri

Junedi Singarimbun : Kenaiakan Tarif Pajak Harus Diberitahukan Secara Langsung

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123