JAMBI — Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) X Axaverius 1 Kota Jambi menggelar pesta ulang tahun dengan menggunakan Disc Jokey (DJ) di bertempat di The View Swiss-Belhotel, Kota Jambi. Sabtu (24/4/2021) malam tersebut di bubarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Pantauan dilokasi, pada saat petugas tiba terlihat para tamu sedang asik berjoget bak “Dugem di sebuah diskotik” yang diiringi musik Disc Jockey (DJ) serta lampu kelap-kelip. Semua tamu tampak senada mengenakan pakaian berwarna putih.
Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari Afandi mengatakan pihaknya membubarkan acara ulang tahun tersebut. Dalam acara itu, kata dia terdapat musik DJ. Bahkan, saat dirinya dan anggota datang terdapat 30 pelajar. “Yang mengadakan acara tersebut panik dan hanya terdiam melihat acaranya dibubarkan,”katanya.
Mustari menegaskan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro. Dalam kegiatan ini, pihaknya menemukan pelajar melakukan pesta ulangtahun menggunakan alat DJ di sebuah hotel berbintang.
“Kita temukan pesta ulang tahun HUT ke-17 pakai musik DJ dari salah satu pelajar tingkat SMA swasta di Kota Jambi. Kita bubarkan dan alat DJ kita amankan,” ujarnya.
Mustari mengungkapkan dalam acara tersebut dalam kondisi PPKM berksala mikro ini, pihaknya menemukan berbagai macam pelanggaran seperti tidak memiliki izin satgas Covid-19, adanya musik DJ, dan ditemukan para pelajar tidak menggunakan masker dan tidak jaga jarak.
“Kita nantinya juga akan memanggil kepala sekolahnya terkait kegiatan ini,” sebutnya.
Tidak hanya membubarkan, Mustari menyebutkan sebanyak 30 pelajar tersebut pada hari Senin (26/4/2021) juga akan dilakukan rapid test antigen Covid-19.
Ia menambahkan, untuk pelaku usaha Swiss-Belhotel Jambi harus bertanggung jawab atas kelalaiannya dan akan dikenakan sanksi denda mulai dari Rp 5juta – Rp10 juta. (WN)
Discussion about this post