KUALATUNGKAL — Belasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) mengajukan perceraian beberapa faktor diantaranya kekerasan hingga perselingkuhan selama Jamuari hingga November 2022.
Kabid pengadaan, Status dan Informasi kepegawaian ( PSIK) BKPSDM Tanjabbar Ridwan mengatakan berbagai penyebab terjadinya. Ia menyebutkan mulai dari ketidak harmonisan dalam rumah tangga, kekerasan hingga perselingkuhan.
Kasus perceraian seperti ini setiap tahun selalu ada. Namun penyebab terjadinya perceraian tersebut bermacam macam.
“Kasus perceraian dikalangan PNS ini selalu kita temukan setiap tahun, mereka terlebih dahulu melaporkan ke pihak kita. Agar kita data statusnya,” katanya.
Dari pencatatan yang dilakukan pihaknya sedikitnya terdapat 12 kasus perceraian PNS terjadi di Tanjab Barat
” Selama Januari hingga November tahun 2022, ada 12 PNS di Tanjung Jabung Barat,” ungkapnya
Setelah terdata baru pihaknya mengeluarkan surat untuk selanjutnya ke Oengadilan Agama (PA) Kualatungkal.
“Terdata telah mengajukan Cerai ke pengadilan agama.” Pungkasnya
Discussion about this post