SEKATO.ID | JAMBI- Dua orang Debt Collector di Jambi yang nekat melarikan mobil debitur salah satu perusahaan leasing di Kota Jambi berhasil diamankan Satreskrim Polresta Jambi. Dua tersangka tersebut diketahui bernama Rinaldi (34) dan Dicky Suryadi (40).
Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito M Macan menjelaskan kejadian bermula saat korban mengendarai mobil avanza miliknya di sekitaran kawasan Jelutung. Namun, tiba-tiba kedua tersangka memberhentikan mobil yang dikendarai korban dan mengarahkan ke kantor leasing tersebut karena alasan menunggak pembayaran.
Korban yang mobilnyaa ditarik akhirnya melakukan pembayaran dan setelah korban melakukan pembayaran, ternyata mobil korban telah dibawa lari oleh kedua tersangka sehingga korban melaporkan kasus ini ke polisi.
“Sudah kita panggil sebagai saksi tapi tidak kooperatif akhirnya kita lakukan penangkapan,” jelas Kompol Afrito, Selasa (31/05/2022/.
Keduanya disangkakan dengan pasal 363 KUHP dan diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (HP)












Discussion about this post