• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

DPRD Kota Jambi Respon SE Kemendagri, Bapemperda Panggil OPD

Editor
05/04/2021
in DAERAH, PEMERINTAHAN
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | Kota Jambi – Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi, merespon surat edaran Kemendagri dan edaran Wali Kota Jambi Nomor HKM.05/458/2021 tentang identifikasi Perda/Perkada berdasarkan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Di mana dalam surat edaran ini, memerintahkan kepala daerah melalui OPD teknis pengusul Perda untuk melakukan harmonisasi terhadap Perda yang masih berlaku dengan UU Cipta Kerja. Harmonisasi ini pun dilakukan di Gedung DPRD Kota Jambi pada Senin (5/4/2021).

Dalam paparannya, Ketua Bapemperda DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly mengatakan, bahwa hasil identifikasi nantinya akan menentukan apakah dilakukan perubahan, pencabutan atau pengusulan baru.

“Dari 32 OPD yang diundang semuanya dihadiri oleh kepala OPD. Kecuali 4 OPD yang mengirim perwakilan karena terbentur dengan kegiatan lain,” terang Faried.

Lanjut Faried, Ketua dan anggota Bapemperda meminta keseriusan dan komitmen Perangkat Derah untuk segera melakukan identifikasi dalam waktu yang tidak lama.

“Selanjutnya pihak OPD agar berkomunikasi dengan Bagian Hukum Setda Kota Jambi, dan dalam waktu satu minggu agar segera melaporkan kepada Bapemperda,” jelasnya.

Baca juga

Kemas Faried: Perubahan APBD 2026 Harus Selaras dengan Hasil Evaluasi Pemprov

Wawako Diza Ungkap Tiga Ranperda Krusial: Aturan RT Dirombak, Industri 2045 dan Perumahan Ditata

Antisipasi Krisis Air, Kemas Faried Minta Perusahaan Kerahkan Tangki Air

DPRD Kota Jambi Soroti Rencana Suntik Rp10 Miliar Pemkot Jambi ke Bank Jambi: Jangan Cuma Kejar Modal Inti

Peduli Kesehatan Warga, DPRD Kota Jambi Turun Bagikan 2.000 Masker

Kemudian dalam kesempatan yang sama, Bapemperda yang mempunyai tugas melakukan evaluasi terhadap pembahasan Ranperda, dan menekankan kepada pengusul Perda yang saat ini pembahasan sedang berjalan, untuk lebih pro aktif ikut pembahasan.

“Tentu itu yang kita harapkan,” tukasnya.

Beberapa waktu lalu, anggota DPRD Kota Jambi mengikuti rakor virtula bersama Kemendagri terkait Sinergitas Kebijakan Pembangunan Pusat dan Daerah serta Pelaksanaan regulasi Omnibus Law UU tentang Cipta Kerja.

Dalam rakor virtual ini dijelaskan secara lengkap mengenai latar belakang dan alasan mengapa Omnibus Law Cipta Kerja. Sehingga nantinya dapat disosialisasikan di daerah masing-masing.

Sebelumnya Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR memunculkan gelombang aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah di Indonesia.

Presiden Joko Widodo telah angkat bicara dan mengatakan perumusan Omnibus Law UU Ciptaker bertujuan menyejahterakan masyarakat. Unjuk rasa terjadi lantaran adanya disinformasi dan hoaks seputar undang-undang sapu jagat ini.

“Kemarin ada ikut rakor sinergitas secara virtual yang menjelaskan mengenai UU Cipta Kerja. Diharapkan peran DPRD untuk mensosialisasikannya,” singkat Sekwan DPRD Kota Jambi, Nella Ervina.(adv/dk)

Tags: bapemperdaDPRD Kota JambiKemendagriOPDSurat Edaran
Previous Post

Bawa Minyak Hasil Ilegal Driling 25 Ton, Truk Tangki di Amankan Polda Jambi

Next Post

Mau Nikah? Siapkan Tabungan Ini Demi Masa Depan

Artikel terkait

DAERAH

Suhatril Terpilih Aklamasi Pimpin IPSI Kerinci, 10 dari 11 Perguruan Usulkan Namanya

10/10/2026
2k
PEMERINTAHAN

Zulva Fadhil Ukir Prestasi Nasional, Program Pemberdayaan Batang Hari Tembus Panggung Mata Lokal Festival 2026

08/10/2026
2k
PEMERINTAHAN

Bunda Zulva Fadhil Buka Cerita “Rumah Bunda” di Mata Lokal Fest 2026

08/10/2026
2k
DAERAH

LSM Semut Merah Desak Kejati Jambi Periksa Proyek Tanggul dan Normalisasi Batang Merao Rp15 Miliar

08/10/2026
2k
PEMERINTAHAN

Pemkot Jambi Dorong Penambahan Fasilitas dan Alat Kesehatan, Maulana Temui Wamenkes

07/10/2026
2k
Next Post
FOTO: Freepik

Mau Nikah? Siapkan Tabungan Ini Demi Masa Depan

Instagram @truth.potato

Truth Potato, Kentang Lucu Pengingat Realita Hidup

FOTO: steemit.com

Pentingnya Mengajari Anak Kesetaraan Gender Sejak Dini

Istock

Mau Belajar Investasi? Kamu Bisa Mulai Dari 4 Cara Ini

Peringati Hari Air Sedunia, Bupati Anwar Sadat Imbau Seluruh Elemen Masyarakat Lestarikan Alam

Discussion about this post

Kalender

October 2026
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123