• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

DPRD Kota Jambi Minta Pemkot Jambi Cabut Izin Pangkalan Gas 3 Kg yang Nakal

Editor Ara Permana Putra
23/10/2022
in DAERAH
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.CO.ID | JAMBI – DPRD minta Pemkot Jambi segera tindak hingga pencabutan ijin pangkalan dan agen nakal yang menjual gas LPG 3 kg ke warung warung dan dijual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp 17 ribu.

Warga Kota Jambi mengeluhkan susahnya mendapatkan gas bersubsidi dan mahalnya mencapai Rp 35 ribu per tabung. Sementara harga HET Gas LPG 3 kilogram tersebut di Kota Jambi yakni Rp 17 ribu.
Terhadap hal itu, Junedi Singarimbun, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi menyampaikan bahwa pendistribusian gas bersubsidi tersebut telah ada aturannya.

Aturan tersebut seperti yang telah dikeluarkan Pemkot Jambi bahwa penerima gas tersebut melalui kartu kendali. Sehingga jelas siapa yang bisa mendapatkan subsidi dari pemerintah tersebut.\

Sehingga Junedi sangat menyayangkan masih beredarnya gas 3kg yang dijual bebas di warung warung dengan harga diatas HET.

“Kalau masalah gas LPG 3 Kg ini kan sudah ada aturan, ada kartu kendali siapa yang menerima. Kalau masih ada yang beredar di warung warung sangat kita sayangkan,” ujarnya.

Dengan kebijakan Pemkot Jambi yang mengeluarkan kartu kendali itu telah mengatur pendistribusian gas oleh pangkalan tertentu dan wilayahnya.

Baca juga

Pemkot Jambi Bersama Berbagai Pihak Salurkan Air Bersih, Masker, dan Bantuan Pangan bagi Warga

Pemkot Jambi Dorong Penambahan Fasilitas dan Alat Kesehatan, Maulana Temui Wamenkes

Kekurangan Air Bersih Jadi Masalah, Wawako Diza Ungkap Kendala Pemkot Jambi

Kemas Faried: Perubahan APBD 2026 Harus Selaras dengan Hasil Evaluasi Pemprov

Wawako Jambi Sebut APBD Perubahan Siap Dieksekusi, Sasar Kemiskinan Ekstrem dan Kesehatan

Sehingga menurutnya seharusnya pendistribusian gas tersebut sudah tepat sasaran.

“Kalau masih ada masyarakat yang susah mendapatkan gas 3kg itu sangat kita sayangkan karena sudah diatur. Kita minta juga kepada Hiswana Migas, agen, pangkalan dalam kondisi sulit seperti ini harus bekerja keras bagaimana mereka bisa melayani masyarakat yang memang membutuhkan gas 3kg yang memang hak mereka,” tegasnya.

Selain masukan miskin, yang berhak mendapatkan gas 3kg itu dikatakan Junedi yakni pelaku UMKM. Dan itu sudah terdata.

“Pemerintah Kota harus turun lagi, khususnya Ekonomi, Disperindag untuk menertibkan semua. Kasihan juga masyarakat yang berhak mendapatkan gas subsidi ternyata beli dengan harga Rp 30 ribu sampai Rp 35 ribu,” katanya.

Denga ketidaktepan itu, Junedi mengatakan bahwa percuma Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan subsidi hingga triliunan rupiah jika tidak tepat sasaran.

“Tentu ini tidak tepat sasaran, untuk apa subsidi dari pemerintah gas 3 kg. Itu yang kita harapkan bahwa subsidi yang dikucurkan pemerintah dengan triliun rupiah tersebut bisa tepat sasaran. Fungsi pemerintah kabupaten kota untuk mengatur semua itu tepat sasaran,” tegasnya.

Kata Junedi, Pemkot Jambi melalui Bidang Ekonomi Setda Kota Jambi, Dinas Koperindag dan Satpol PP untuk segera turun untuk melihat permasalahan dan mengambil tindakan.

“Kita minta pemerintah kota, ada bidang ekonomi, Koperindag, Satpol PP tanyakan asal gas yang dijual di warung warung itu. Ada nanti di warung warung banyak tapi ternyata masyarakat beli di pangkalan habis, nah itu yang sangat kita sayangkan,” katanya.

Dia juga menyebutkan bahwa sebelumnya terdapat beberapa pangkalan yang sudah dicabut ijinnya.

Hal serupa juga dilakukan jika nantinya menemukan pangkalan atau agen yang ternyata dilapangan melakukan pelanggaran. Pencabutan ijin harus segera dilakukan jika peringatan tidak diindahkan.

“Sudah beberapa pangkalan yang sudah dicopot (dicabut) hubungan kerja, kita minta ditindak. Kita sebagai orang timur ada peringatan lah. Kalau peringatan juga tidak diindahkan cabut aja ijin pangkalannya. Pemerintah berhak Untuk mencabut ijin pangkalan,” tandasnya.

Tags: DPRD Kota JambiPemkot Jambi
Previous Post

Semarakan Hari Santri Nasional, OJK Gelar Acara Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah

Next Post

Bupati Romi Cabut Larangan Memancing di Area Perkantoran Sabak, Masyarakat Antusias

Artikel terkait

DAERAH

LSM Semut Merah Desak Kejati Jambi Periksa Proyek Tanggul dan Normalisasi Batang Merao Rp15 Miliar

08/10/2026
2k
DAERAH

Dinkes Kerinci Genjot Kapasitas Pengelola BLUD, Target Pelayanan Makin Cepat dan Bermutu

28/09/2026
2k
DAERAH

Lima Hari Tanpa Kepastian, Keluarga Korban Tabrak Lari di Sungai Rengas Pertanyakan Penanganan Polisi

18/09/2026
2k
DAERAH

Enam Anggota DPRD Dapil Kerinci-Sungai Penuh Disarankan Pindah ke Sumbar, Habib: Jangan Lempar Kegagalan ke Daerah

14/09/2026
2k
DAERAH

Antisipasi Bahaya Kabut Asap, Pemdes Baru Semerah Bagikan Masker Gratis

10/09/2026
2k
Next Post

Bupati Romi Cabut Larangan Memancing di Area Perkantoran Sabak, Masyarakat Antusias

Lagi, Cadangan Gas Ditemukan di Jawa Timur

Diduga Pelaku Pencurian, Dua Pria di Tanjab Barat Nyaris Dihakimi Massa

Wakil Gubernur Jambi Lepas Kontingen Perparani ke NTT

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto Ambil Sumpah PAW Abdul Jalil

Ketua DPRD Jambi Pimpin Pengambilan Sumpah PAW Abdul Jalil

Discussion about this post

Kalender

October 2026
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123