SEKATO.ID | JAKARTA – DPR mendorong pemerintah melakukan riset ganja untuk kesehatan. DPR berharap permasalahan ganja tidak hanya didekati dengan kacamata hukum semata, tetapi juga kacamata ilmu pengetahuan.
“Jadi, kami (DPR) mendorong pemerintah agar terus melanjutkan (hasil riset WHO soal ganja untuk kesehatan). Menurut saya semestinya memang harus lanjut, dilakukan oleh pemerintah, supaya kita mendapatkan kepastian, apakah benar, ya, hasil penelitian yang dilakukan expert itu ternyata ada gunanya, misalnya, ataukah tidak. Itu, itu tanggung jawab kita sebagai negara untuk melakukan,” kata anggota DPR Taufik Basari sebagaimana dikutip dari website MK, Rabu (11/8/2021).
Pendapat DPR itu disampaikan dalam sidang di MK, Selasa (10/8) kemarin. Taufik Basari memberikan keterangan di sidang dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum DPR RI.
Sidang itu diajukan oleh Dwi Pratiwi, Santi Warastuti, dan Nafiah Murhayati, yang meminta MK melegalkan ganja untuk kesehatan. Dwi merupakan ibu dari anak yang menderita cerebral palsy, yakni lumpuh otak yang disebabkan oleh perkembangan otak yang tidak normal. Sedangkan Santi dan Nafiah merupakan ibu yang anaknya mengidap epilepsi.
“Bahwa pendekatan terhadap kebijakan narkotika tidak boleh sekadar atau semata dilakukan dengan pendekatan hukum, tapi juga harus sudah dengan pendekatan kesehatan,” tegas Taufik yang juga politikus Partai NasDem itu.
Hakim konstitusi Suhartoyo menyatakan sikap DPR sudah jelas, yaitu permasalahan yang diajukan di MK ini adalah bukan persoalan konstitusionalitas norma yang menjadi ranahnya MK, Namun DPR mengakui bahwa persoalan tersebut merupakan persoalan kemanusiaan yang tetap menjadi masalah yang harus dicarikan jalan keluarnya bagi pembentukan hukum ke depan (ius constituendum).
“Nah, pertanyaan saya tentunya begini. Apakah sudah ada wacana untuk revisi di Prolegnas 2021 tentang undang-undang ini berkaitan dengan substansi yang dipersoalkan Pemohon ini? Para Pemohon ini seperti apa sesungguhnya, Pak Taufik? Apakah sudah merupakan bagian yang ada di DIM?” tanya Soehartoyo.
Taufik menjawab bila DPR sudah memasukkan revisi UU Narkotika dalam Prolegnas 2021.
“Terkait revisi Undang-Undang Narkotika perlu saya jelaskan di sini sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021, tapi posisinya adalah usul dari pemerintah. Oleh karena itu, yang nanti menyusun naskah akademik dan draf RUU adalah pemerintah. Jadi bolanya ada di pemerintah, kita akan menunggu hasil dari naskah akademik dan draf RUU itu dari pemerintah, kemudian baru nanti DPR akan memberikan DIM-nya,” jawab Taufik.
Sumber: detik.com
Discussion about this post