• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

DKPP Berhentikan Salah Satu Anggota Bawaslu Kabupaten Kerinci

Editor Ara Permana Putra
16/02/2022
in DAERAH
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID, KERINCI – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memberhentikan secara tetap Komisioner Bawaslu Kabupaten Kerinci, M Taufik Harun yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Keputusan dibacakan pada sidang kode etik yang digelar DKPP secara virtual pada hari Rabu (16/02). Menurut Putusan yang di bacakan ketua majelis, Sanksi pemberhentian tetap yang di jatukan ke Taufik Harun anggota Bawaslu Kabupaten Kerinci dalam perkara No 02- PKE-DKPP/1/2022.

Teradu terbukti telah melanggar kode etik penyelenggara dimana teradu mengakui memesan dan memasang spanduk baliho ucapan selamat dan sukses atas peresmian Kecamatan Tanah Congok dan Danau Kerinci Barat oleh Gubernur Jambi dan di perkuat dengan alat bukti foto dan keterangan saksi Sunandar, teradu berdalih pembuatan spanduk dan baliho atas permintaan Kepala Desa Koto Tuo Ujung Pasir yang merupakan tempat domisili teradu.

Meskipun demikian teradu mengakui bahwa tindakan teradu tidak dapat dibenarkan secara etik karena kegiatan Gubernur Jambi dapat dikaitan kegiatan kampanye secara tersembunyi atau terselubung, mengingat sebelumnya Gubernur Jambi pernah membuat pernyataan akan mencalonkan kembali dalam pemilihan tahun 2018.

Atas tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika mengingat teradu merupakan penyelenggara pemilihan.

Berdasarkan hal tersebut teradu terbukti melanggar pasal 6 ayat 2 huruf B Junto pasal 8 peraturan dkpp nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman berlaku penyelenggara pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan :

Baca juga

Dinkes Kerinci Genjot Kapasitas Pengelola BLUD, Target Pelayanan Makin Cepat dan Bermutu

TNI Fun Run 2026 Menggelegar di Jambi, Ribuan Pelari Bersatu Semarakkan HUT ke-81 TNI

Usai Raih Perak Asian Games 2026, Atlet Dayung Jambi Ali Mardiansyah Bidik Olimpiade LA

Musprov IMI Jambi 2026 Siap Digelar, Ketua Baru Ditentukan 3 Oktober

Milad ke-60, KAHMI Muaro Jambi Soroti Karhutla dan Masa Depan Lingkungan

  1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,
  2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Muhammad Taufik Harun selaku anggota Bawaslu Kabupaten Kerinci terhintung sejak putusan dibacakan,
  3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan putusan selama 7 hari sejak dibacakan, dan
  4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan.

Untuk diketahui, M Taufik Harun yang merupakan Anggota Bawaslu Kerinci diadukan oleh masyarakat atas dugaan keberpihakan kepada salah satu paslon, terlibat dalam kepengurusan tim sukses pada Pilkada Kerinci.(jnr)

Previous Post

Omicron Meningkat, Stok Reagen Menipis

Next Post

Masih Banyak Melibatkan Anak-anak Bekerja di Jalan, Dewan Pinta untuk Dibina

Artikel terkait

DAERAH

Dinkes Kerinci Genjot Kapasitas Pengelola BLUD, Target Pelayanan Makin Cepat dan Bermutu

28/09/2026
2k
DAERAH

Lima Hari Tanpa Kepastian, Keluarga Korban Tabrak Lari di Sungai Rengas Pertanyakan Penanganan Polisi

18/09/2026
2k
DAERAH

Enam Anggota DPRD Dapil Kerinci-Sungai Penuh Disarankan Pindah ke Sumbar, Habib: Jangan Lempar Kegagalan ke Daerah

14/09/2026
2k
DAERAH

Antisipasi Bahaya Kabut Asap, Pemdes Baru Semerah Bagikan Masker Gratis

10/09/2026
2k
DAERAH

Langkah Nyata SMSI Kerinci-Sungai Penuh, 10 Ribu Masker Dibagi kepada Masyarakat

10/09/2026
2k
Next Post

Masih Banyak Melibatkan Anak-anak Bekerja di Jalan, Dewan Pinta untuk Dibina

Diduga Pelaku Pembunuhan Mayat di Dalam Karum Merangin Kini Ditangkap Polisi

Al Haris Berikan Internet Gratis ke 25 Desa Blankspot di Merangin

Wawako Jambi Lantik Pengurus PBD DPN

Dewan Kota Jambi Tinjau Pembangunan Drainase RS Royal Prima, Masih Ditemukan Ketidaksesuaian

Discussion about this post

Kalender

September 2026
SMTWTFS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Aug    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123