SEKATO.ID, JAMBI – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi kembali menyapa masyarakat melalui program rutin “Polantas Menyapa” yang disiarkan di Pro II RRI Jambi, Rabu (17/12/2025) pagi. Kegiatan ini menjadi sarana sosialisasi kebijakan lalu lintas menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Dalam siaran tersebut, Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jambi, Kompol Dr. Novrizal, S.Sos., M.H., menyampaikan sosialisasi Pembatasan Operasi Angkutan Barang dan Pengendalian Lalu Lintas selama periode Angkutan Nataru 2025/2026 di wilayah Provinsi Jambi.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 16 Tahun 2025 tentang pengaturan operasional kendaraan angkutan barang selama masa libur Nataru, yang bertujuan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol. Adi Benny Cahyono, S.H., S.Ik., M.H., melalui Kompol Novrizal menegaskan bahwa pembatasan angkutan barang dilakukan sebagai langkah antisipasi lonjakan kendaraan.
“Diprediksi akan terjadi peningkatan volume kendaraan pribadi dan bus penumpang mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Karena itu, diperlukan pengaturan lalu lintas guna menjamin keamanan dan keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembatasan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat aktivitas ekonomi, melainkan demi menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar selama masa libur panjang.
Melalui program Polantas Menyapa, Ditlantas Polda Jambi juga mengimbau para pengusaha angkutan barang dan pengemudi agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Gubernur Jambi.
Ditlantas Polda Jambi berharap, dengan dukungan dan kerja sama seluruh pihak, pelaksanaan arus lalu lintas Natal dan Tahun Baru 2025/2026 di Provinsi Jambi dapat berjalan aman, lancar, dan kondusif.
(Ara)












Discussion about this post