• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Dilaporkan Kepolda, Unbari Minta Pemerintah Turun Tangan

Editor Ara Permana Putra
13/01/2022
in DAERAH
A A
0
PostTweetSendShareScan

JAMBI- Buntut dari laporan Camelia di Polda Jambi, pihak Unbari meminta Pemerintah untuk turun tangan dalam menyelesaikan permasalahan interen yang terjadi. Ketua Tim Kuasa Hukum Unbari, Firman Wijaya yang didampingi Ahmad Zulfikar menyatakan hal tersebut melalui konfrensi pers yang bertempat di Aula Unbari  Kamis (13/1/2022) sekira pukul 16.00 WIB.

Kepada media Firman menjelaskan bahwa sebelum permasalahan dualisme yang terjadi di Unbari sampai ke Polda Jambi sebelumnya telah ada upaya mediasi antara kedua belah pihak. Dimana saat itu, dari pihak Camelia memberikan beberapa persyaratan, salah satunya meminta dirinya untuk dijadikan Plt Rektor. Sekaligus meminta Senat untuk menyetujui hal tersebut.

“Tapi setelah adanya rekonsiliasi itu muncul syarat- syarat yang harus dipenuhi. Seperti memaksa,” ujarnya Firman Wijaya.

Menurut Firman, berdasarkan historis Unbari, pendiri utama adalah unsur pemerintah Provinsi Jambi, pendiri yang masih hidup saat ini.

“Dengan dua landasan itu persoalan ini bisa diselesaikan melalui pendiri yaitu unsur pemerintah provibsi Jambi. Kemudian soal aset ini merupakan milik pemerintah provinsi Jambi,” kata dia.

Adanya dualisme, yang mana soal perbedaan tafsir soal akta pendirian, dengan demikian pemerintah perlu mengambik langkah dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi.

Baca juga

‎Sinergi Data untuk Ekonomi Daerah Sekda Batang Hari Tinjau Langsung Sensus UMKM oleh BPS

Peringatan Hari Koperasi Ke -79 Bupati Mhd. Fadhil Arief :  Menegaskan Kembali Peran Strategis gerakan Ekonomi Kerakyatan Bagi Kemajuan Daerah dan Bangsa

Hari Pertama Sekolah, Bupati Batang Hari Antar Anak Naik Motor: Kebersamaan Orang Tua dengan Anak

Liga Remaja Persebri Batang Hari FC Resmi Ditutup Bupati Mhd. Fadhil Arief 

Asisten I Setda Batang Hari, H. M. Rifa’i, S.P., M.E., Menghadiri Acara langkah Strategis Pemerintah Daerah dengan Aparat Keamanan ditingkat akar rumput

“Pemerintah adalah pendiri dan pendiri yang masih ada saat ini,” tegasnya.

Menurut Firman pula, kepentingan publik yakni kepentingan mahasiswa sangat diutamakan dari pada kepentingan pribadi. Kampus juga merupakan pelayanan publik dan tidak boleh vakum, apa lagi mengingat akan ada agenda besar yakni wisuda.

Soal laporan yang ada di Polda Jambi, pihak Senat Unbari juga menanggapi kasus mereka yang dilaporkan oleh Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) ke Polda Jambi. Pihak Kuasa Hukum juga siap untuk menghadapi kasus hukum yang berlaku.

Pihak Ketua Yayasan dalam hal ini Camelia yang melakukan pelaporan ke Polda tapi tidak didukung oleh dokumen bukti maka potensi biasnya tinggi.

“Ada masalah de jure dan de facto, kadangkala secara de jure kita kuat, tetapi jka de factonya  tidak menguasai, maka nantinya akan menimbulkan masalah, misalnya berkaitan dengan akuisisi. Maka secara de facto atau dokumen dan data-data harus ada,” beber Firman.

Ditegqskannya pula, ada kelonggaran pada pasal-pasal dalam undang-undang yayasan. Yayasan yang otentik termasuk pendiri dan aset (minus aset yang bukan milik pendiri, seperti aset milik pemerintah). 

“Jangan sampai ada produk apapun dari yayasan yang mengklaim aset pemerintah sebagai asetnya. Jika ada aset milik pemerintah harus diselesaikan terlebih dahulu,” jelasnya. 

Walaupun ada penyesuaian terhadap undang-undang yayasan yang mengharuskan pembentukan yayasan baru dan menghapus pendiri yayasan lama, tidak kemudian bisa melakukan “rekayasa” terhadap aset, karena hal tersebut akan menimbulkan masalah tersendiri. 

Sesuai ketentuannya, suatu yayasan baru tidak boleh memiliki persamaan sebagian maupun seluruhnya terhadap simbol-simbol yayasan yang lama. Tetapi hal ini yang sering dilupakan, karena berpikirnya hanya seperti ganti “seragam” yang sebenarnya ada kemiripan sebagian atau seluruhnya dengan yayasan lama, maka salah betul dan ini merupakan pelanggaran, ada unsur pidananya. Walaupun masalah simbol-simbol tersebut sudah diatur dalam statuta. 

“Sebenarnya unsur rekayasa yayasan baru ini makin jelas terlihat melalui pengakuan pendirinya sebagai pendiri tunggal dihadapan notaris. Hal ini mengarah kepada pidana. Karena unsur otentisitasnya ada yang ditinggalkan, yaitu memberikan keterangan yang tidak benar dalam akta, yaitu menghilangkan pendiri-pendiri yang masih ada pada saat itu,” sebutnya. 

Ia menuturkan perlu ada pemetaan skema pendirian dari awal yang sistematis supaya objektifitas bisa diukur, sebaiknya dibentuk “task force” semacam tim penyelamat diluar posisi profesi yang tujuannya untuk mengimbangi pengambilan keputusan. 

Hal terpenting yang harus kita jaga adalah suasana akademik. Jadi secara de facto, semua unsur-unsur universitas yang ada di statuta harus dapat kita konsolidasikan. Kita berharap Rektor dapat menghimbau para dekanat untuk tetap menjalankan proses akademik seperti biasa.

Berkaitan dengan proses hukum yayasan, nantinya akan melibatkan unsur pemerintah sebagai PLT jika Rektor yang dipermasalahkan. Langkah ini merupakan pekerjaan yang sistemik, tidak boleh parsial. Karena berkaitan dengan kebijakan, maka sebaiknya persoalan Yayasan Pendidikan Jambi ini ditarik ke pusat. Nantinya akan dikoordinasikan dengan Dikti dan pihak-pihak terkait. 

Sedangkan, Aksi hukum berkaitan dengan Yayasan Pendidikan Jambi yang baru akan dilakukan setelah masalah aset yang berkaitan dengan aset pemerintah diselesaikan. 

Ia menambahkan langkah nyata yang harus diambil adalah, segera laksanakan rapat pendiri yayasan lama dengan agenda melihat dokumen-dokumen yang ada terkait dengan akta No. 17 Tahun 2010, dan ditemukan kejanggalan-kejanggalan diantaranya  Yayasan Pendidikan Jambi baru bukan merupakan badan penyelenggara sebenarnya yang menaungi Universitas Batanghari. Ada salah satu pendiri yayasan lama yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mendirikan yayasan baru dengan nama yang sama dan menyatakan sebagai pendiri yayasan lama yang masih ada pada saat itu. 

Secara substansi yayasan baru tersebut sama dengan yayasan lama, hal ini merupakan perbuatan melawan hukum. Dari dasar tersebut ditemukan bahwa akta ini cacat hukum dan ditemukan unsur pidana. 

“Seharusnya tidak perlu membentuk yayasan baru, harus tetap dikaitkan dengan historis yayasan lama. Yang diperlukan adalah memperbaiki Yayasan Pendidikan Jambi yang masih ada,” tandasnya. 

Sementara itu, Dosen sekaligus Kuasa Hukum Unbari Ahmad Zulfikar menyatakan bahwa tidak ada hubungan antara Yayasan Pendidikan Jambi Tahun 1977 dengan Yayasan Pendidikan Jambi Tahun 2010 sebagaimana yang diklaim oleh anak-anak dari alm. Hasyip Kalimudin Syam. 

“Aset milik yayasan lama tidak bisa dipindahkan ke yayasan baru, harus dilihat dulu aturannya dari AD ART pada Akte Pendirian Yayasan Pendidikan Jambi Tahun 1977. Aset yayasan lama tidak bisa dipindahkan ke yayasan baru, sekalipun pendiri yayasan baru tersebut merupakan pendiri yayasan lama,” jelasnya. 

Dalam hal ini, Ia menyarankan melakukan pembedahan terhadap AD ART Pendirian Yayasan Pendidikan Jambi yang disahkan oleh notaris.  Bedah SK Pembentukan Dewan Pembina, Pengawas, dan Pengurus, siapa mitra usaha yayasan (pihak mana saja yang berperan), dan apa saja sektor usaha yayasan. 

“Kita juga akan melalukan penuntutan terhadap pendiri Yayasan Pendidikan Jambi baru yang telah mengakuisisi atau merampas harta kekayaan Yayasan Pendidikan Jambi lama,” pungkasnya. (*/*)

Previous Post

Hanya 50 Anggota Forum CSR Kota Jambi yang Aktif Berkontribusi

Next Post

Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi Audiensi dengan Empat Kelompok Tani

Artikel terkait

Oplus_16908288
DAERAH

Dulu Sempat Diragukan, Kini Tingkat Kunjungan Pasien Naik Drastis, RSUD MHA Thalib Makin Dipercaya

09/07/2026
2k
DAERAH

Bukan Hanya di Sanggaran Agung, Desa Sungai Abu Kini Juga Diteror Beruang, Jebol Dinding Dapur hingga Santap Telur

08/07/2026
2k
DAERAH

JBC+ Resmi Diluncurkan, Belanja di Jambi Business Center Kini Makin Untung dengan Poin & Reward

02/07/2026
2k
DAERAH

Pelangsiran BBM Bersubsidi Terus Terulang, Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan di Kerinci dan Sungai Penuh

02/07/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dari Pasungan ke Pengobatan, Pemkab Kerinci dan Kemensos Selamatkan Warga ODGJ

14/06/2026
2k
Next Post

Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi Audiensi dengan Empat Kelompok Tani

Mayoritas Warganya Petani, Pemkab Batanghari Sediakan Sewa Alat Berat Murah & Bibit Bantuan

Dukung Percepatan Produksi Sumur, SKK Migas Bangun Aplikasi Monitoring Pembangunan Well Connection/ Flowline

Al Haris Segera Lakukan Reformasi dan Revitalisasi SMA TT

Wali Kota Jambi Harap Refocusing APBD Tahun 2022 Tidak Terlalu Besar

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123