SEKATO.ID – Dua nama Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI disebut-sebut sebagai pihak yang mendapat jatah pengadaan bansos Covid-19 untuk Jabodetabek pada 2020. Ihsan Yunus saat ini telah dimutasi ke Komisi II. Sementara Marwan Dasopang diduga menyetorkan ke perusahaan untuk mendapat jatah bansos Covid-19.
Seperti diberitakan oleh JPNN.com, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkap sejumlah perusahaan yang mendapat jatah pengadaan bansos sembako.
Muhammad Nur Azis yang menjadi jaksa mengonfirmasi hal tersebut kepada saksi mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Adi Wahyono.
“Saudara bisa memasukkan nama pengusul atau afiliasi ini, ceritanya bagaimana?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3).
Jaksa membeberkan beberapa nama yang mengusulkan vendor pengadaan bansos. Data tersebut berasal dari berita acara pemeriksaan (BAP).
“Ini ada nama Kukuh, Marwan Dasopang, Hartono Laras, Dadang Iskandar, Ihsan Yunus, Juliari Peter Batubara, Candra Manggih dan Royani. Ini tentu saudara tidak salah sebut tentu ada data?” tanya jaksa kepada Adi.
Adi mengetahui nama-nama yang disebutkan masuk dalam daftar kegiatan pengadaan bansos Covid-19. Namun, ia menjelaskan tidak tahu persis detail waktu keterlibatan mereka.
“Informasi-informasi itu adalah akumulasi dari kami, sering melakukan pertemuan. Jadi saya mendengar,” ungkapnya.
Jaksa juga mengonfirmasi apakah pengusul vendor sering melakukan pertemuan terkait pengadaan bansos. Adi membenarkannya di persidangan.
“Misalnya Andalan Pesik Internasional, Ihsan Yunus, Anugerah Badan Kencana, Erwin Tobing, gitu ya?” tanya jaksa Nur Azis.
“Iya,” singkat Adi membenarkan.
“Terus Sri Citra Pratama, Jualiari Peter Batubara, gitu ya?” tanya Jaksa Nur Azis, yang kemudian dibenarkan kembali oleh Adi.
“Jadi karena ini seringnya suadara rapat, kemudian saudara mengetahui bahwasannya perusahaan-perusahan ini terafiliasi dan diusulkan oleh nama-nama tersebut, betul ya?” ujar Jaksa.
“Betul,” jawab Adi.
Discussion about this post