SEKATO.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) akhirnya menyurati Bupati Anwar Sadat untuk menghentikan sementara ijin operasional PT Pelita Wira Sejahtera (PWS) yang diduga membuat kanal dan tanggul yang berdampak terhadap terendamnya ratusan lahan warga di Desa Muaroseberang, Kecamatan Seberang Kota.
Ketua Komisi III, Hamdani mengatakan pihaknya setelah melakukan rapat bersama yang dilakukan di Ruang Komisi III. Pihaknya melayangkankan surat ke Bupati melalui pimpinan DPRD.
“Pihak DPRD akan melayangkan surat rekomendasi ke pimpinan nanti pimpinan lanjutkan surat itu ke bupati untuk pemberhentian pengerjaan perusahaan sementara sampai ada titik terang,” katanya.
Hamdani menegaskan pihak perusahaan yang bersangkutan tidak hadir di rapat komisi III, padahal DPRD Tanjabbar telah mengundang pihak perusahaan sesuai prosedur DPRD.
“Kita sudah undang sesuai prosedur, akan tetapi pihak perusahaan tidak hadir pada sore hari ini,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa pihak perusahaan yang mengerjekan pembuatan kanal itu adalah PT Pelita Wira Sejahtera (PWS) lahan perkebunan sawit, kelapa dan pinang di Parit Selamat Desa Muara Seberang, Kecamatan Seberang Kota, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) yang mengakibatkan tanggul masyarakat jebol.












Discussion about this post