SEKATO | JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan melakukan pemeriksaan terkait kasus suap ketok palu pembahasan R-APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Anggota DPR RI Dapil Provinsi Jambi, Sofyan Ali dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik KPK pada hari ini, Senin, 26 September 2022.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu akan dimintai keterangan terkait pengembangan kasus suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
Dalam surat yang beredar sebelumnya, Sofyan Ali dikabarkan sudah jadi tersangka bersama dengan 27 orang lainnya yang telah menjalani pemeriksaan.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa total ada 10 saksi yang diperiksa KPK hari ini.
“Hari ini Senin, 26 September 2022, pemeriksaan saksi TPK terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi,” Ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (26/9).
Nama-nama yang diperiksa hari ini di Polda Jambi yakni :
1. TEGUH PRIHANTORO Konsultan (Tim Tehnis CV. Ativa Cipta Rencana)
2. TIMBANG MANURUNG Kontraktor
3. ISMAIL IBRAHIM Wiraswasta
4. BUDI NURAHMAN PNS/Staf Pelaksana pada Biro Pemerintahan dan OTDA Setda Provinsi Jambi (Mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR tahun 2017)
5. YOSAN TONIUS ALS ATONG Wiraswasta (Direktur Utama PT Wahyunata Arsita
6. WAHYUDI APDIAN NIZAM PNS (Kasubbag Program Dinas PUPR Propinsi Jambi)
7. WASIS SUDIBYO PNS / Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Provinsi Jambi
8. DHENY IVANTRIESYANA POETRA PNS (Humas Dinas PUPR Provinsi Jambi)
9. RINIE ANGGRAINIE PUTRI PTT pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Prov. Jambi
10. SOFYAN ALI Anggota DPR-RI periode 2019-2024 (mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019). (*)
Discussion about this post