• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Cara Dapatkan BLT Bagi Balita Anda

Editor Ara Permana Putra
17/03/2022
in RAGAM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAMBI – Ada bantuan langsung tunai (BLT) untuk balita di tahun 2022 ini. Ini merupakan program Kementerian Sosial (Kemensos) yakni Program Keluarga Harapan (PKH).

BLT ini akan diberikan kepada anak suia 0 – 6 tahun. Untuk mencairkannya, dipastikan masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Dikutip dari Okezone, Kamis (16/3/2022), cara cairkan BLT balita 2022 yang bisa secara online atau offline:

Online

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos.
  2. Klik “Buat Akun Baru”.
  3. Isi data diri dengan lengkap dan benar.
  4. Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai KTP.
  5. Lalu masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, dan alamat sesuai KTP.
  6. Unggah lampiran foto KTP dan swafoto dengan menggunakan KTP.
  7. Klik tombol “Buat Akun Baru”.
  8. Buka e-mail yang dimasukkan saat pendaftaran untuk mengecek kode verifikasi.
  9. Setelah registrasi akun berhasil, Anda kembali ke aplikasi “Cek Bansos”.
  10. Klik “Daftar Usulan”.
  11. Klik “Tambah Usulan”.
  12. Kemudian Anda bisa mendaftarkan diri.

Offline

  1. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  2. Masyarakat mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
  3. Selanjutnya, data akan dimusyawarahkan di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga layak/tidak masuk ke dalam DTKS.
  4. Hasil musyawarah akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.
  5. kemudian, Berita Acara digunakan oleh Dinas Sosial untuk dilakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
  6. Data yang telah diverifikasi dan validasi, kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan.
  7. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Wali Kota.
  8. Selanjutnya, Bupati/Wali Kota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
  9. Apabila data sudah lengkap, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten akan memprosesnya. (**)

Baca juga

BSU Tahap 5 Cair Hari Ini

Serahkan BLT BBM, Jokowi : Uangnya Untuk Menambah Modal Usaha

Hati-Hati Penipuan, Ini Link Resmi untuk Cek BSU Tahap 3

Mulai Oktober, Ojol Bakal Terima BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Siap-Siap! BSU Rp600.000 Tahap 3 Cair, Penuhi 5 Syarat Ini

Tags: balitaBLTkemensos
Previous Post

Anggota DPR Pinta Kemenparekraf Beri Pemahaman ke Pengelola Tempat Pariwisata Terkait Sampah

Next Post

Syarat dan Ketentuan untuk Mendapatkan Bantuan Hukum

Artikel terkait

DAERAH

Pelangsiran BBM Bersubsidi Terus Terulang, Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan di Kerinci dan Sungai Penuh

02/07/2026
2k
RAGAM

PUPR Kota Jambi Genjot 240 Paket Jalan Lingkungan, Ditargetkan Rampung November 2026

30/06/2026
2k
RAGAM

Selamat Datang Jamaah Haji Batang Hari, Disambut Meriah di Serambi Rumah Dinas Bupati, yang Telah menunaikan ibadah Rukun Islam Kelima di Tanah Suci

27/06/2026
2k
RAGAM

Melihat Lebih Dekat Operasi Hulu Migas, FJM Jambi Diajak Pahami Keselamatan hingga Penanganan Kebakaran

23/06/2026
2k
RAGAM

Kapolda Jambi Apresiasi Aksi “Jurnalis Sapa Polantas” Sambut Hari Bhayangkara

15/06/2026
2k
Next Post

Syarat dan Ketentuan untuk Mendapatkan Bantuan Hukum

Tim Pora Kantor Imigrasi Kuala Tungkal Lakukan Operasi Gabungan di Geragai, Tanjab Timur

Aparatur Pemerintah di Tanjab Tim Sidak Vaksinasi

Subdit 1 Direkrorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat berhasil menggagalkan penyelundupan 1 ton sabu di Pantai Madasari Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Rabu (16/03/22).

Penyelundupan 1 Ton Sabu Asal Iran Digagalkan di Pangandaran, 4 Orang Ditangkap

Pelantikan Pengurus DPD-IKM Merangin Akan Dihadiri Dua Kepala Daerah

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123