SEKATO.ID | Merangin – Sebagai upaya memberantas dan mencegah peredaran gelap narkoba di dalam Lapas, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bangko menggelar razia terhadap kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) .
Razia ke blok hunian Lapas yang dipimpin oleh Kalapas Bangko Erwan Prasetyo beserta Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) pada Sabtu (1/5/2021) malam.
Kalapas Kelas IIB Bangko, Erwan Prasetyo menyampaikan bahwa razia ini dalam upaya memberantas adanya peredaran narkoba yang masih dikendalikan di lingkungan Lapas yang ada di Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya berharap jajaran pemasyarakatan khususnya Lapas Kelas IIB Bangko bisa mewujudkan zero narkoba dan zero HP.
“Dalam pelaksanaan kegiatan ini razia ke seluruh blok hunian sebagai langkah keseriusan kami untuk terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba khususnya di Lapas Kelas IIB Bangko, dan tidak akan memberi toleransi kepada siapa saja yang terlibat termasuk petugas,” terang Erwan.
Erwan menyebutkan sebanyak 367 orang WBP Lapas Kelas IIB Bangko, 60 persen diantaranya adalah kasus narkoba. Dalam razia malam ini, petugas ternyata tidak menemukan barang haram narkoba. Petugas hanya mendapati 3 unit HP Android, 4 unit HP senter, sendok besi dan gunting yang langsung disita oleh petugas.
“Seluruh blok hunian WBP kami periksa, tidak ditemukan adanya barang haram narkoba. Barang-barang yang ditemukan dalam razia ini hanya masih ada beberapa HP yang didapat.
Selain razia narkoba, petugas juga merazia benda-benda larangan seperti gunting, pisau, handphone (HP) dan benda berbahaya lainnya. Petugas SATOPS PATNAL secara ketat menggeledah satu per satu barang bawaan WBP.
Tak ada satu pun barang atau bagian kamar yang luput dari pemeriksaan dan digeledah oleh petugas.
“Sendok stainless kami amankan karena dikhawatirkan akan dimodifikasi menjadi senjata tajam yang membahayakan penghuni lainnya,” tegas Erwan.
Erwan menjelaskan, razia ini yang menyasar seluruh badan maupun kamar hunian WBP ini merupakan upaya untuk bergerak memberantas peredaran narkotika di lingkungan Lapas maupun Rutan sesuai instruksi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Seperti halnya di Lapas, dari hasil razia penggeledahan barang WBP tersebut, Lapas Kelas IIB Bangko dinyatakan steril (zero) dari peredaran obat-obatan terlarang dan narkotika.
Kegiatan ini dilaksanakan dari pukul 20.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB, barang yang disita didata dan langsung dihancurkan atau dimusnahkan agar tidak disalah gunakan. (eno)












Discussion about this post