SEKATO.ID | JAMBI — Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan harga produk Bahan Bakar Minyak (BBM) penugasan, subsidi, hingga non subsidi. Penyesuaian harga BBM tersebut berlaku satu jam sejak diumumkannya pada Sabtu (3/9/2022) yakni berlaku sejak pukul 14.30 WIB.
Adapun ketiga BBM tersebut antara lain yakni Pertalite, Solar subsidi, hingga Pertamax. Rinciannya yakni Pertalite naik dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter.
Kemudian, Solar subsidi naik dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter. Sementara Pertamax mengalami kenaikan dari yang sebelumnya Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter.
Namun demikian, untuk BBM jenis non subsidi kenaikan harga tersebut berbeda di setiap wilayah masing-masing.
Diketahui bahwa saat ini beredar luas informasi yang belum jelas terkait standarisasi CC kendaraan yang boleh menggunakan BBM bersubsidi, saat di konfirmasi, Ian selaku Koordinator Sales Ritail Pertamina Jambi menjelaskan, bahwa hingga detik ini belum ada peraturan yang mengatur terkait Jenis-jenis kendaraan yang tidak diperbolehkan mengkonsumsi BBM subsidi.
“Namun di lapangan kami telah menerapkan pada saat pengisian BBM subsidi, kendaraan di data dengan cara mencatat nomor polisi kendaraan,” katanya.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa setiap di SPBU di Jambi telah menyediakan aplikasi digital bagi masyarakat yang melakukan pengisian BBM, agar proses penyaluran pengisian BBM ke masyarakat benar-benar tepat dengan menggunakan aplikasi yang sudah disediakan oleh pihak pertamina.
“Kami pihak Pertamina Jambi saat ini menggunakan aplikasi mypertamina.id ini bertujuan agar upaya pengendalian penyaluran BBM subsidi benar-benar tepat sasaran,” tutupnya. (*)
Discussion about this post