KERINCI, sekato.co.id – Menjelang Pemilu 14 Februari 2024, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Anggota DPD RI menjadi ladang uang bagi sebagian calo politik untuk meraup keuntungan dengan cara menjual data masyarakat kepada para Kontestan yang bertarung pada Pemilu 2024 ini.
Fenomena ini bukan hal yang tabu lagi, bahkan para oknum calon legislatif yang diharapkan nantinya mampu menjadi tauladan ditengah masyarakat, diyakini akan membawa aspirasi masyarakat sudah berani terang- terangan menjual diri mereka dengan harga yang fantastis.
Fenomena inipun sepertinya kesempatan yang ditunggu oleh sebagian masyarakat, bak menerima rejeki nomplok.
Seorang ibu rumah tangga mengatakan, ini bukan hal yang perlu ditutupi lagi, dan sudah menjadi kebutuhan ditengah masyarakat uang siraman itu selalu ditunggu.
“Kita jelas terima uang yang nyiram istilahnya, tapi soal pilihan itu nanti”,ujarnya.
Seorang kepala rumah tangga juga mengucapkan hal senada, tidak penting lagi aturan, yang penting uangnya diambil.
“Masyarakat tidak penting lagi aturan dari Bawaslu yang penting ada yang nyiram, pilihan nanti dikotak suara”, ucap nya
Aktivis mahasiswa di salah satu perguruan tinggi ternama juga menjelaskan, tidak setuju dengan praktek uang .
“Karena dengan ada nya Caleg yang money Politik itu akan merusak tatanan hidup berdemokrasi, sehingga nanti caleg yang nantinya terpilih akan berpeluang untuk melakukan tindakan korupsi , menurut saya Caleg bodoh yang mau menghambur uang untuk memperoleh suara, itu tidak mungkin, memilih itu berdasarkan hati nurani”, ujarnya.
Statemen masyarakat yang sebagian besar menyetujui politik uang dan ada aktivitas jual suara tentu ini sangat bertentangan dengan himbauan dari Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu ).
Ketua Bawaslu Tomi Akbar mengatakan, bahwa Bawaslu harus bekerja secara optimal, dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu 2024. Perlu diwaspadai adalah politik uang, karena pemberi dan penerima bisa dipidana. dijerat Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, dengan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
Tomi Akbar menegaskan, politik uang bukan lagi pelanggaran, tapi kejahatan pemilu, Untuk itu Tomi Akbar mengajak seluruh kalangan masyarakat melaporkan jika ada pelanggaran dan kami akan proses.
Apakah mampu Bawaslu mangatasi permasalahan ini dengan segala keterbatasan anggota.
“ Beberapa hari belakangan bawaslu kabupaten kerinci gencar melaksanan bimtek dg panwaslu kecamatan, pkd dan ptps untuk penguatan kapasitas kelembagaan internal bawaslu dan mengoptimalkan peran pengawasan jelang pemungutan dan pemungutan suara. Bawaslu terus melakukan upaya pencegahan dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama dan Pemuda. Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dalam upaya lembaga Bawaslu, untuk melibatkan masyarakat dalam melakukan pengawasan tingkat desa maupun di tingkat TPS pada hari pemilu nantinya,” ucap Tomi Akbar.
Bawaslu Kabupaten kerinci juga mengintruksikan kepada panwaslu kecamatan dan pkd untuk melakukan patroli pengawasan untuk antisipasi politik uang dimasa tenang 11- 13 februari 2024.
“Tanggal 11 besok kita akan melaksanan apel siaga, gelar pasukan bawaslu, 54 panwascam, 287 pkd, 849 ptps 20 orang forkopimda dan instansi terkait.
Total 1225 orang akan berkumpul di lapangan sepak bola sebukar. apel siaga Bawaslu akan meminimalisir adanya dugaan pelanggaran pemilu dan menyatakan betuk kesiapan kita dalam mensukseskan pilkada 14 februari 2024,” Tutup Ketua Bawaslu Kerinci.
Penting bagi Bawaslu untuk bekerja sama dengan para Ulama dan tokoh masyarakat dalam pembentukan karakter masyarakat, jika masyarakat sudah paham hukum dalam Islam antara penyogok dengan penerima sogok hukum sangat berat dalam Islam.
Rasulullah SAW bersabda, “Allah melaknat orang yang menyuap, orang yang menerima suap, dan orang yang menjadi perantara antara keduanya” (HR Imam Ahmad dan ath-Thabrani).
(Rgk)
Discussion about this post