• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Anggota DPR RI Nilai Ada Ketidakpercayaan Kominfo Terhadap LPP TVRI

Editor Ara Permana Putra
22/03/2022
in NASIONAL, PEMERINTAHAN, POLITIK
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Al Muzzammil Yusuf menilai ada ketidakpercayaan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) terhadap Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dalam mempublikasikan agenda G20 ke dunia internasional. Sebab, berdasarkan laporan yang diterimanya, Dirut LPP TVRI Iman Brotoseno ungkapkan Kemenkominfo lebih memilih siaran televisi berbayar melalui channel SEA Today TV sebagai host broadcaster dan TV Pool hingga puncaknya penyelenggaraan G20 pada Oktober 2022 mendatang.

“Kalau Kominfo tidak percayai TVRI, berarti ada ketidakpercayaan luar biasa terhadap sebuah lembaga penyiaran publik yang dibiayai oleh negara,” ujar Al Muzzammil saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dirut dan Dewan Pengawas LPP TVRI dan RRI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (21/3/2022).

Menurut Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI itu, penentuan SEA Today TV untuk mengambil peran itu adalah hal yang miris. Padahal, sebagai mitra Komisi I DPR RI, TVRI dan RRI adalah lembaga penyiaran publik yang memiliki jaringan terbesar se-Indonesia. Sehingga, program-program unggulan pemerintah, terlebih saat Indonesia menjadi tuan rumah Presidensi G20, harusnya disiarkan secara resmi oleh televisi negara.

Komparasinya adalah saat ia menjadi Anggota Panja UU Pemilu beberapa waktu lalu. Ia mengusulkan yang kemudian disetujui bersama bahwa untuk sosialisasi pemilu digunakan TVRI sebagai lembaga penyiaran publik milik negara. Sehingga, ada keadilan merata untuk semua partai yang berkompetisi. “Nah sekarang pesta negara G20 kita ingin ada demam publik, tetapi yang digunakan adalah TV berbayar. Jadi bagaimana ada demam publik? Bagaimana bisa diakses? Jadi ada ketidakpercayaan kementerian kepada TVRI,” tegasnya.

Karena itu, Al Muzzammil meminta TVRI harus melakukan evaluasi kelembagaan serta pembuktian bahwa institusi pemerintah ini lebih baik daripada SEA Today TV. Sekaligus, ia mendesak kepada Komisi I DPR RI untuk memanggil Menteri Kominfo Johnny G. Plate untuk menjelaskan perihal penentuan yang menjadi host broadcaster dan TV Pool G20 tersebut. “Lembaga Penyiaran Publik TVRI yang seharusnya bisa seperti BBC atau NHK. Bergema di internasional. Ini TVRI tidak dipercaya. SEA Today TV tapi sudah dianggap dipercaya lebih daripada TVRI,” ujar Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini.

Diketahui, menurut penjelasan dari Dirut LPP TVRI, Iman Brotoseno bahwa penentuan yang menjadi host broadcaster dan TV Pool untuk G20 diserahkan kepada SEA Today TV adalah berasal dari Kemenkominfo. SEA Today TV sendiri adalah sebuah saluran televisi berita daring asal Indonesia yang dimiliki oleh PT Metra Digital Media, anak dari perusahaan telekomunikasi milik negara Telkom Indonesia.

Baca juga

Perkuat Pelindungan Data, Kominfo: Indonesia Galang Kesepakatan Global

Siapkan Media Center KTT G20, Menkominfo: Lebih Dari 1.000 Jurnalis Terdaftar

Siaran TV Analog di Jabodetabek akan Dimatikan 5 Oktober 2022

Komisi VI DPR RI Dukung Penegakan Hukum oleh KPPU atas Google

Indonesia Jajaki Kerja Sama Transformasi Digital dengan Prancis

Padahal, sebagaimana dipaparkan di RDPU ini, Kemenko Maritim dan Investasi telah mengirimkan surat per 24 Januari 2022 yang berisi tentang penunjukkan TVRI sebagai Host Broadcaster G20. Adapun dasar hukum dukungan siaran internasional bagi tiap lembaga penyiaran publik sebagaimana tertuang dalam UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 Pasal 12 (2).

Sumber: dpr.go.id

Tags: DPRKominfoTVRI
Previous Post

Menkeu Tetapkan PMK Denda dan Dana Kompensasi untuk Jaga Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri

Next Post

Cek Endra: “Terima Kasih Kawan-Kawan DPRD Sarolangun”

Artikel terkait

DAERAH

Dermaga Apung Resmi Diserahkan, Ketua DPRD Dorong Pengembangan Wisata Danau Sipin

18/06/2025
2k
DAERAH

Ungkapkan 11 Program Unggulan, Walikota Jambi Bicarakan Pelayanan Publik di Forum Nasional

18/06/2025
2k
DAERAH

Walikota Maulana Tegaskan Aksi Nyata Kota Jambi Terapkan Sistem Pengelolaan Sampah

18/06/2025
2k
PEMERINTAHAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal, Pemkot Jambi dan Kemenkumham Percepat Legalisasi Koperasi Merah Putih

18/06/2025
2k
DAERAH

Hadiri HUT Palembang ke-1342, Maulana: Jambi dan Palembang Punya Akar Sejarah, Kini Saatnya Berkolaborasi Membangun

17/06/2025
2k
Next Post

Cek Endra: “Terima Kasih Kawan-Kawan DPRD Sarolangun”

China Bangun Kerja Sama Multilateral dengan Dunia Islam

Kemenperin Keluarkan Aturan untuk Perindustrian Menyiapkan Stok Minyak Goreng Bagi Pelaku Usaha

Mobil Melebihi Kapasitas Milik PT RPSL Masih Melintas Pemukiman Rumah Warga

Tingkatkan Pengetahuan Agama Anak, Pemkab Batanghari Lakukan Seleksi Guru Mengaji

Discussion about this post

Iklan

Kalender

June 2025
SMTWTFS
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« May    

Populer

  • Satu Tahun Wafat Putra Bungsunya, Fasha Resmikan Masjid Muhammad Fabiansyah Putra

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Milad ke 25, KAMMI Silampari Gelar Sejumlah Rangkaian Kegiatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wow! SMAN 1 Tanjabbar Gelar Acara yang Diduga “Dugem” ala Diskotik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Aturan Pakai Vitamin Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 12 Jam Lebih Jalan di Mandiangin Ditutup Pengguna Jalan Desak Kapolda dan Gubernur Jambi Turun Tangan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sepak Terjang Nathaniel Zebua, Pelajar Asal Jambi yang Masuk Timnas U17

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!! Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung Alami Sejumlah Luka

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Efek Samping Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!
    Sempat Hilang Beberapa Hari, Mahasiswi STAI Kualatungkal Ditemukan di Pekanbaru

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News: Geger Warga Semerap Ditemukan Gantung Diri, Ini Pesan Terakhir ke Istri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.