SUNGAIPENUH, sekato.co.id – Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir akan kembali dilaporkan ke Mabes Polri di Jakarta. Ahmadi Zubir dilaporkan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan jual beli jabatan di lingkup Pemkot Kota Sungai Penuh.
“Ya, Senin atau Selasa depan kita akan masukkan laporan ke Mabes Polri” ujar Agustia Gafar, SH, kepada awak media Minggu (14/01/2024).
Ada dua item laporan yang akan kita laporkan ke Mabes Polri, TPPU terkait kepemilikan SPBU di Desa Air Teluh Kumun Debai Kota Sungaipenuh. Kedua terkait dengan kasus jual beli jabatan.
Perlu diketahui, bahwa sebelumnya, kita juga sudah melaporkan Walikota Ahmadi Zubir ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan TPPU dan Suap jabatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan kita juga sudah melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung KPK, jelas Agustia Gafar.
Selain itu, menurut informasi yang diperoleh awak media pihak Polda Jambi telah melakukan serangkaian Penyelidikan terkait kasus dugaan TPPU yang diduga kuat dilakukan oleh Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir. Bahkan sejumlah saksi telah di periksa di Kota Sungai Penuh. Namun sayangnya hingga kini kasus tersebut belum ada kejelasan dan Kepastian hukumnya.
(Tim)
Discussion about this post