JAKARTA — Ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng) segini harta kekayaan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, Azis Syamsuddin tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 100.321.069.365.
Harta kekayaan itu termasuk kepemilikan tanah dan bangunan, alat transportasi, dan harta bergerak lainnya.
Azis Syamsuddin tercatat memiliki enam tanah dan bangunan di kawasan Jakarta Selatan yang merupakan hasil sendiri.
Salah satu tanah dan bangunan milik Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan tercatat memiliki harga fantastis, yaitu sebesar Rp. 36.051.211.000.
Adapun salah satu tanah dan bangunan lainnya di Jakarta Selatan yang bernilai Rp 22.501.231.000.
Azis Syamsuddin juga memiliki satu tanah lainnya di Lampung – hibah dengan akta, sebesar Rp. 1.000.600.000.
Ia juga tercatat memiliki enam alat transportasi, salah satunya adalah mobil Toyota Alphard tahun 2018 senilai Rp. 780.000.000 dan mobil Toyota Land Cruiser Jeep tahun 2016 senilai Rp. 1.590.000.000.
Terkait harta bergerak lainnya, Azis Syamsuddin mengantongi hingga Rp. 274.750.000, dan memiliki kas dan setara kas sebesar Rp. 7.052.118.365.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka kepada Aziz Syamsudin dalam kasus korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.
“Rekan-rekan telah melihat dan mengikuti dari siang sampai pagi ini, saudara AZ, Wakil Ketua DPR sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi,”katanya, Sabtu (25/9/2021) seperti dikutip dari liputan6 com dengan judul “Tengok Harta Kekayaan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR yang Jadi Tersangka KPK”
Dalam perkara ini, lanjut Firli, tim penyidik KPK melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap Azis Syamsudin.
“Dengan mendatangi kediamannya di Jakarta Selatan.”tandasnya












Discussion about this post