• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Tunggakan Klaim Pasien COVID-19 Sebanyak Rp2,69 Triliun

Editor Ara Permana Putra
02/07/2021
in NASIONAL, PEMERINTAHAN
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAKARTA– Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah telah membayarkan Rp 20,1 triliun untuk klaim pasien COVID-19 pada 2020. Namun pemerintah masih punya tunggakan Rp 2,69 triliun pada 2020.

Sri Mulyani mengatakan pada 2020, realisasi untuk pembayaran klaim pasien COVID-19 sebesar Rp 14,53 triliun untuk merawat 200.545 pasien di 1.575 RS rujukan. Dengan demikian, apabila ada pasien COVID-19 yang keluar dari RS tanpa membayar apa pun, itu karena biayanya ditanggung pemerintah.

“Kalau ada teman-teman Anda, saudara, atau kita sendiri, ada yang termasuk dalam 200.545 pasien yang terkena COVID-19 tahun lalu dan Anda dirawat di RS dan Anda keluar tanpa membayar Rp 1 pun, itu karena APBN yang membayar,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).

Kemudian pemerintah juga telah membayar tunggakan tahun 2020 yang telah dibayar pada 2021 sebesar Rp 5,6 triliun. Namun pemerintah masih memiliki tunggakan 2020 tahap II sebesar Rp 2,69 triliun, yang saat ini masih menunggu tahapan penetapan.

“Untuk tahun 2020, kami juga menerima masih adanya klaim lagi yang belum dibayarkan, tunggakan tahun 2020 yang telah dibayar dan termasuk juga yang tahun 2021 yang ada dibayarkan lagi adalah sebesar Rp 5,6 triliun. Jadi Rp 14,5 triliun dan Rp 5,6 triliun untuk membayar perawatan pasien,” ujarnya.

“Untuk tunggakan tahun 2020 tahap yang kedua sebesar Rp 2,69 triliun sedang dalam proses untuk penetapannya,” imbuhnya.

Baca juga

Menkeu Sebut Pembiayaan Investasi Hingga Oktober 2022 Capai Rp77,92 Triliun

Kementerian Keuangan Buka Program Magang Periode ke-4, Cek Persyaratannya !

Berkomitmen Dalam Meningkatkan Produktivitas, Berikut Target dan Alokasi APBN 2023

Jokowi Minta Gunakan APBD untuk Atasi Persoalan Penyesuaian Harga BBM

Dorong Ketahanan Pangan Hadapi Dinamika Global, Ini Strategi Pemerintah

Oleh karena itu, Sri Mulyani mengatakan pemerintah sedang berupaya mempercepat pembayaran tunggakan klaim 2020. Saat ini Sri Mulyani menyebut tunggakan tersebut masih dilakukan verifikasi.

“Kami bersama Kementerian Kesehatan dan BPKP mencoba untuk terus mempercepat pembayaran tunggakan, karena memang menurut BPKP dan menurut peraturan Kementerian Keuangan, untuk tagihan yang di atas Rp 2 miliar harus dilakukan verifikasi dan memang terjadi beberapa ada tagihan yang ternyata melebihi sehingga kemudian harus dilakukan koreksi,” ujarnya.

Sri Mulyani mengatakan saat ini sedang dilakukan penyelesaian oleh Tim Penyelesaian Klaim Dispute (TPKD) antara pusat dan provinsi yang harus selesai dalam waktu 14 hari. BPKP kemudian melakukan verifikasi tidak lebih dari 5 hari sebagai dasar untuk pembayaran klaim dari perawatan pasien dari rumah sakit rumah sakit.

Selanjutnya pada 2021, Sri Mulyani mengatakan mekanisme klaim dan penyelesaian dispute terus diperbaiki. Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes4718/2021 yang isinya mengatur petunjuk teknis bagaimana klaim penggantian biaya pelayanan pasien harus ditangani oleh rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19.

“Kementerian Kesehatan melalui peraturan ini bisa membayar uang muka paling banyak 50 persen dari klaim yang diajukan apabila rumah sakit memberikan berkas yang lengkap. Rumah sakit juga harus mengajukan tagihan paling lambat 2 bulan setelah terjadinya layanan tersebut,” kata Sri Mulyani.

Adapun mekanisme pengajuan klaim untuk tahun 2021 adalah:

  1. RS mengajukan tagihan dapat melalui e-klaim dan kemudian diverifikasi oleh BPJS paling lambat 14 hari
  2. Kementerian Kesehatan melakukan pembayaran paling lama 7 hari kerja setelah menerima hasil verifikasi dari BPJS.

Sri Mulyani menambahkan, hingga 24 Juni 2021, pemerintah telah melakukan realisasi pembayaran untuk penanganan pasien COVID-19 sudah sebesar Rp 10,5 triliun dari pagu Rp 10,6 triliun tahap pertama yang ditulis oleh APBN. Selanjutnya untuk tahap kedua dibutuhkan Rp 11,97 triliun.

“Nah, untuk tahap kedua ini, dibutuhkan anggaran Rp 11,97 triliun dan kami akan terus melakukan upaya untuk menambah anggaran yang sedang dalam proses penetapan. Jadi ini menunjukkan betapa APBN menghadapi berbagai situasi yang begitu dinamis dalam menghadapi COVID ini,” imbuhnya.

“Jadi ini menunjukkan betapa APBN menghadapi berbagai situasi yang begitu dinamis dalam menghadapi COVID-19 ini,” ungkapnya.

Sumber: detik.com

Tags: kemenkeupasien Covid-19rumah sakit
Previous Post

Pembayaran Insentif Nakes Akan Dipercepat

Next Post

Ingin Daftar CPNS 2021, Lengkapi Akreditasi Kampus dengan Cara Ini

Artikel terkait

PEMERINTAHAN

Sambut Baik Rangkaian Rakernas APEKSI, Ketua TP PKK Kota Jambi Nadiyah : Momentum Berdiskusi dan Bertukar Pengalaman Antar Pendamping Wali Kota

03/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Rakernas APEKSI, Wali Kota Jambi Dorong Pemerataan Infrastruktur, Pendidikan dan Layanan Kesehatan 

03/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Tanam Pohon Kananga Pada Rangkaian APEKSI, Wali Kota Maulana Tekankan Sebagai Upaya Menciptakan “Kota Tangguh”

02/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Bupati Mhd. Fadhil Arief Resmikan Jembatan Boyle dan Jembatan Merah Putih di Desa Pasar Terusan

02/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

UPACARA PERINGATAN HARI BHAYANGKARA KE-80

02/07/2026
2k
Next Post

Ingin Daftar CPNS 2021, Lengkapi Akreditasi Kampus dengan Cara Ini

Foto: Herlina

Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini

Foto: Almira Dewi

Kompetensi Guru PAUD di Daerah Kecil

Foto: Ismi Windayani

Stop Kekerasan Terhadap Anak Usia Dini

Miliki Hewan Dilindungi, Pemuda di Kota Jambi Diamankan Polisi

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123