• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Tim Kuda Hitam Sikat Pengedar di Kos Muara Bulian, 9,17 Gram Sabu Diamankan

Editor Miftahurrahmah
21/07/2026
in HUKUM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID,  BATANG HARI – Keheningan dini hari di sebuah rumah kos di RT 002 RW 001, Kelurahan Muara Bulian, Kecamatan Muara Bulian, mendadak berubah menjadi operasi penindakan yang menegangkan. Saat sebagian besar warga masih terlelap, Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari bergerak dalam senyap, mengintai target hingga waktu yang tepat untuk melakukan penyergapan.

Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan secara tertutup. Setiap pergerakan target dipantau dengan cermat agar operasi berjalan tepat sasaran.

Setelah memastikan informasi yang diterima akurat, Tim Kuda Hitam yang dipimpin langsung Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Batang Hari, Ipda Eric Meibuqhin Nasution, S.H., M.H., bergerak menuju lokasi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Sekitar pukul 03.00 WIB, operasi mencapai puncaknya. Tanpa memberi kesempatan kepada target untuk melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti, petugas langsung mengamankan dua orang yang berada di dalam kamar kos, yakni Gusni alias Buyung (43), warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Muara Bulian, dan Fatmawati alias Dea (26), warga Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan Ketua RT setempat. Dari pemeriksaan badan, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun pengalaman dan naluri penyidik membuat penggeledahan terus dilanjutkan hingga ke seluruh sudut kamar.

Hasilnya, petugas menemukan sebuah dompet cokelat yang berisi delapan paket plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,17 gram. Di sekitar tempat tidur juga ditemukan satu unit timbangan digital, alat hisap sabu (bong), plastik-plastik klip kosong, dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp575.000, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Baca juga

No Content Available

Dari hasil interogasi awal, kedua terduga mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Ririn, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berada di wilayah Kota Jambi. Keduanya juga mengakui berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar, sementara Fatmawati alias Dea disebut menjadi perantara komunikasi antara Gusni alias Buyung dengan pemasok.

Kasat Reserse Narkoba Polres Batang Hari, AKP Saprizal, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen jajarannya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Batang Hari.

“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan masyarakat dan generasi muda. Karena itu, setiap informasi yang kami terima akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan terukur. Tim Kuda Hitam akan terus bergerak tanpa mengenal waktu untuk memburu pelaku maupun jaringan di belakangnya. Kami juga mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tegas AKP Saprizal.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batang Hari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan perkara guna memburu pemasok yang telah masuk dalam daftar pencarian orang dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang beroperasi di wilayah Batang Hari.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keberhasilan operasi ini kembali menunjukkan konsistensi Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dengan strategi yang cepat, terukur, dan berbasis informasi masyarakat, aparat terus mempersempit ruang gerak para pelaku demi mewujudkan Batang Hari BERSINAR (Bersih dari Narkoba).

(RBI)

Tags: Satresnarkoba
Previous Post

Asisten I Setda Batang Hari, Hadiri Wisuda Santri

Next Post

Luas Tanam Padi di Batang Hari Tembus 5.611 Hektare, Pemkab Optimistis Target Musim Tanam Tercapai

Artikel terkait

DAERAH

Pelangsiran BBM Bersubsidi Terus Terulang, Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan di Kerinci dan Sungai Penuh

02/07/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dihadiri Kasi Pidsus dan Kasi Datun Kejari Sungai Penuh, Camat Depati Tujuh dan Seluruh Kades Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi Penggunaan Keuangan Negara

11/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

WNA AS Diduga Bebas Tinggal di Sungai Penuh, Publik Pertanyakan Fungsi Pengawasan Imigrasi

09/06/2026
2k
DAERAH

Proyek Tanggul Rp12,9 Miliar di Sungai Batang Merao Disorot Tajam, Warga: Jangan Sampai Ini Jadi Monumen Pemborosan Uang Negara

08/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Aktivis Soroti Dugaan Uang Damai di Dinas Pendidikan Kerinci: Jangan Mainkan Hukum!

20/05/2026
2k
Next Post

Luas Tanam Padi di Batang Hari Tembus 5.611 Hektare, Pemkab Optimistis Target Musim Tanam Tercapai

Pemprov Jambi Dorong Kearifan Lokal Masuk Ruang Kelas, Al Haris: Adat Benteng Karakter Siswa

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123