• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Menuju PSU Pilgub Jambi

Editor
26/05/2021
in OPINI
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAMBI – Dalam hitungan beberapa jam kedepan pergelaran Pemilihan Suara Ulang(PSU) Pilgub Jambi akan segera berlangsung. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi sebagai pihak penyelenggara akan melaksanakan PSU di 88 Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5 kabupaten/kota yang meliputi Kabupaten Muarojambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Kerinci, dan Kota Sungaipenuh pada Kamis, 27 Mei 2021.

Setidaknya terdapat 88 TPS yang tersebar di 15 kecamatan dari 5 kabupaten/kota tersebut. Mengutip pemberitaan dari Republika.co.id masing-masing kandidat paslon gubernur akan memperebutkan sekitar 29 ribu suara pemilih yang terbagi dalam daerah yang melaksanakan PSU.

Sebelumnya pada pilgub Jambi 2020 lalu paslon nomor urut 3, Haris-Sani unggul dengan perolehan suara terbanyak yaitu 596.621 suara. Sementara itu Paslon nomor urut 1, Cek Endra-Ratu memperoleh suara terbanyak ke dua dengan total 585.203 suara.

Terakhir pasangan petahana, Fachrori-Syafril dengan perolehan sebanyak 385.388 suara. Dari hasil pemungutan suara itu paslon nomor urut 3 keluar sebagai pemenang pilkada dengan selisih 11.418 suara lebih banyak dari pasangan Cek Endra-Ratu.

Namun, paslon nomor urut 1 menyikapinya dengan menolak dan mengajukan gugatan terhadap hasil Pilgub Jambi 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai terdapat kecurangan dan pelanggaran dalam proses Pilgub Jambi 2020.

Setelah melewati rangkaian panjang agenda persidangan sengketa hasil Pilgub Jambi 2020 di Mahkamah Konstitusi, Hakim MK dengan menelusuri dan mempertimbangkan bukti-bukti yang di kemukakan oleh pemohon yakni paslon nomor urut 1, mengabulkan sebagian tuntutan dari pemohon, bahwa telah terjadi pelanggaran dan kecurangan yang masif selama berlangsungnya Pilkada Jambi tahun 2020.

Baca juga

Ketika Daya Saing Daerah Direduksi Menjadi Satu Proyek

Pelabuhan Ujung Jabung dan Masa Depan Industri Jambi

POLEMIK LCC 4 PILAR MPR RI: Inilah Praktik Kekerasan Simbolik

Dampak Ekonomi Pengembangan UMKM  Desa Penyangga Wisata 

IPM Jambi: Antara Persepsi dan Fakta Statistik

MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi Nomor 127/PL.02.6/Kpt/15/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020 tertanggal 19 Desember 2020 sepanjang perolehan suara di 88 TPS yang ada di Provinsi Jambi.

Pada Pilgub 2020 lalu yang bertempat di 88 TPS yang di batalkan hasilnya pasangan Cek Endra-Ratu mendapat suara sebanyak 6.175, Fachrori-Syafril 4.054 suara dan Haris-Sani sebanyak 7.310 suara.

Sehingga jika diakumulasikan perolehan suara masing-masing kandidat dikurangi dengan perolehan suara di 88 TPS yang akan digelar PSU, total suara dari pasangan Cek Endra-Ratu sebanyak 585.203 dikurang 6.175 menjadi 579.028. Fachrori-Syafril 385.388 dikurangi 4.054 menjadi 381.334 dan Haris-Sani 596.621 dikurangi 7.310 menjadi 589.311suara.

Jika dilakukan penghitungan dari hasil pemungutan suara yang sudah dikurangi dengan suara dari TPS yang akan dilaksanakan PSU, paslon nomor urut 3 Haris-sani masih tetap beroleh suara terbanyak dengan selisih 10.283 suara dengan paslon no urut 1 Cek Endra-Ratu.
Namun disamping itu akumulasi suara dari 88 TPS yang dibatalkan lewat putusan MK terdapat sebanyak 17.539 suara.

Tinggal hitungan jam PSU akan digelar, penulis berasumsi bahwa proses pelaksaan PSU ini berpotensi menimbulkan konflik yang besar, masing-masing paslon akan berjuang meraup suara terbanyak demi mendapatkan predikat BH 1, pada saat opini ini ditulis tidak sedikit pemberitaan di media masa daerah Jambi dan juga di masyarakat yang menyinggung masalah money politik yang sedang marak terjadi menjelang hari pelaksanaan PSU.
Walaupun sebagaimana telah tercantum dalam Pasal 187 ayat 1 UU Pilkada telah mengatur masalah sangsi dan ketentuan pidana bagi kandidat yang bermain politik uang, realitas hari ini di masyarakat menunjukkan bahwa politik uang masih saja tetap berlaku dengan beragam modus.

Hal ini menuntut peran besar dari Bawaslu dalam menciptakan PSU Pilgub Jambi yang bersih dari segala macam bentuk praktik jual beli suara, fungsi pencegahan, pengawasan, dan penindakan perlu diterapkan dengan maksimal demi tercapainya PSU Pilgub Jambi yang demokratis sehingga menghasilkan pemimpin yang benar-benar merupakan pemimpin yang di kehendaki oleh mayoritas masyarakat Jambi.

Kemudian, KPU sebagai penyelenggara PSU Pilgub Jambi rasanya masih perlu untuk meyakinkan masyarakat Jambi bahwa posisi KPU sebagai penyelenggara adalah Netral sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

KPU harus memiliki netralitas dalam tubuhnya karena PSU ini adalah kontestasi politik dalam memperebutkan dukungan dari rakyat untuk mendapatkan kursi politik nomor 1 di Provinsi Jambi. Sebagai sebuah kontestasi, pemilu harus diselenggarakan oleh lembaga yang kredibel di mata rakyat ataupun peserta pemilu. KPU harus netral atas semua kepentingan, agar keputusan yang diambilnya semata-mata demi menjaga kemurnian dari suara rakyat.

KPU seyogianya berintegritas tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara pilkada dalam hal ini penyelenggara PSU Pilgub Jambi.
Karena ketika KPU tidak memegang teguh integritas, maka akan kembali melahirkan atau menjadi sumber konflik dalam pelaksanaan PSU kali ini. Makanya dalam seleksi penerimaan Komisioner KPU, harus benar-benar memperhatikan aspek ini, kalau ingin mendapatkan hasil pemilu yang berkualitas.

Namun kini PSU Pilgub Jambi tinggal menunggu waktu, dengan semua kekurangan dan kelebihan dari pihak penyelenggara dan stakeholder terkait lainnya, kita semua hanya bisa berharap semoga melalui pelaksanaan PSU ini dapat menghasilkan pemimpin Jambi yang benar-benar merupakan pilihan hati nurani dari mayoritas masyarakat Jambi, sosok kandidat yang benar-benar berorientasi kepada kepentingan masyarakat Jambi.(dk)

Penulis : Juan Ambarita (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi)

Tags: opiniUniversitas Jambi
Previous Post

Pj Gubernur Jambi Luncurkan Jelajah Jambi ” The Hidden Paradise In Jambi”

Next Post

Paripurna DPRD HUT Pemkot, Dilaksanakan di ACC

Artikel terkait

OPINI

Ketika Daya Saing Daerah Direduksi Menjadi Satu Proyek

09/06/2026
2k
OPINI

Pelabuhan Ujung Jabung dan Masa Depan Industri Jambi

01/06/2026
2k
OPINI

POLEMIK LCC 4 PILAR MPR RI: Inilah Praktik Kekerasan Simbolik

15/05/2026
2k
OPINI

Dampak Ekonomi Pengembangan UMKM  Desa Penyangga Wisata 

09/05/2026
2k
OPINI

IPM Jambi: Antara Persepsi dan Fakta Statistik

16/03/2026
2k
Next Post

Paripurna DPRD HUT Pemkot, Dilaksanakan di ACC

Ketua kelompok Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ) Budi Azwar yang juga anggota DPRD Tanjabbar

Anggota DPRD Tanjabbar Budi Azwar di Periksa Polda Jambi Selama 8 Jam

Foto: kontenkreatips.com

Beralih ke Vaksin AstraZeneca, Mungkinkah jadi Solusi Bagi Jamaah Haji Indonesia

Pelantikan DPW Gebu Minang Jambi Periode 2020-2025 Sukses, Ketua DPW: Ekonomi dan Budaya Kita Tonjolkan

Foto: Istimewa

Satgas Percepatan Investasi Dibentuk, Bahlil: Wajib Berkolaborasi dengan Pengusaha Daerah dan UMKM

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123