• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Serobot Lahan Transmigrasi dan Kawasan Hutan PT PSJ di Tanjabbar Rugikan Negara Diduga Hingga Ratusan Miliar

Editor Ara Permana Putra
06/05/2024
in HUKUM
A A
0
PostTweetSendShareScan


SEKATO.ID — Serobot lahan kawasan hutan transmigrasi swarkarsa mandiri (TSM) dan kawasan hutan PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) di Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar.

Kasi Pidsus Kejari Tanjabbar Sudarmanto mengatakan dalam kasus ini pihaknya terus melakukan pendalaman. Hal itu dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan barang bukti.

“Tindak pidana korupsi penguasaan lahan kurang  lebih 40 orang dan delapan ahli sebagai saksi sudah kita periksa dan meminta keterangan,” katanya, Munggu (5/5/2024).

Ia mengatakan para ahli itu telah melakukan pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan dokumen. Ahli kehutanan dan pertanahan misalnya sudah turun bersama penyidik ke lokasi. Sedangkan ahli keuangan negara yang melibatkan BPKP juga sudah memeriksa dokumen yang diajukan oleh penyidik.

“Ahli ini ahli kehutanan, keuangan negara, pertanahan, Badan riset nasional (Brint) dan lainnya,” ungkapnya.

Dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat PT PSJ itu terdapat dua perkara yakni penyerobotan lahan dan penguasaan tanah negara yang seharusnya dimiliki kelompok tani TSM.

“Dalam perkara  ini ada dua item pertama penguasaan lahan tanpa izin dan yang kedua penguasaan lahan milik masyarakat transmigrasi Swakrasa mandiri (TSM) yang dilakukan oleh perusahaan yang sama,” ungkapnya.

Ditanya apakah penguasaan lahan kelompok tani itu masuk dalam pidana korupsi. Sudarmanto menegaskan hal masuk keranah pidana korupsi sebab tanah tersebut tanah negara yang diperuntukkan untuk kelompok tani.

“Penguasaan lahan milik kelompok tani itu masuk dalam ranah tindak pidana korupsi berdasarkan dokumen yang kami terima dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dimana kelompok tani itu terbagi dua kali penyerahan di tahun 1970 dan 1990 namun hingga saat ini belum bisa dikuasai oleh kelompok tani,” paparnya.

Titik dimana terjadinya tindak pidana korupsi yakni hingga saat ini negara tidak mendapatkan keuntungan atas lahan tersebut baik yang berada dikawasan hutan maupun milik kelompok tani.

“Dan itu tanah dikuasai sampai sekarang itulah yang menyebabkan kerugian negara. Lahan kawasan hutan 1200 hektare (Ha) dan lahan transmigrasi 75 hektare (Ha),” ucapnya

Ia mengatakan kerugian negara yang awalnya diprediksi merugikan negara mencapai Rp 56 miliar itu saat ini berdasarkan pemeriksaan sementara dari ahli keuangan negara mengalami kenaikan dua kali lipat.

“Kerugiannya meningkat hampir dua kali dari yang diperkirakan  awal.” Tandasnya

Baca juga

Dinkes Kerinci Genjot Kapasitas Pengelola BLUD, Target Pelayanan Makin Cepat dan Bermutu

TNI Fun Run 2026 Menggelegar di Jambi, Ribuan Pelari Bersatu Semarakkan HUT ke-81 TNI

Usai Raih Perak Asian Games 2026, Atlet Dayung Jambi Ali Mardiansyah Bidik Olimpiade LA

Musprov IMI Jambi 2026 Siap Digelar, Ketua Baru Ditentukan 3 Oktober

Milad ke-60, KAHMI Muaro Jambi Soroti Karhutla dan Masa Depan Lingkungan

Previous Post

Kunjung DPRD Kota Batu ini Harapan Junaidi Wakil Ketua I DPRD Muaro Jambi

Next Post

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Menghadiri Upacara Peringatan HARDIKNAS 2024

Artikel terkait

DAERAH

Lima Hari Tanpa Kepastian, Keluarga Korban Tabrak Lari di Sungai Rengas Pertanyakan Penanganan Polisi

18/09/2026
2k
HUKUM

Kejaksaan Negeri Jambi Tuntut Pidana Penjara Seumur Hidup Terdakwa Narkoba M Alung Ramadhan, Pledoi Pekan Depan

17/09/2026
2k
HUKUM

Kejati Jambi Tahan PPK EF, Tersangka Keempat Kasus Korupsi Jalan Pelabuhan Ujung Jabung

10/09/2026
2k
HUKUM

Polsek Jelutung Ringkus Pelaku Penipuan BRILink Telah Beraksi di 21 TKP

01/09/2026
2k
HUKUM

Pelaku Curat Viral Di Medsos Berhasil Dibekuk Polsek Jelutung, Pelaku Merupakan Residivis 14 Kali Di Bui 

01/09/2026
2k
Next Post

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Menghadiri Upacara Peringatan HARDIKNAS 2024

Penuh Keakraban, Walikota Sungai Penuh Menghadiri Pisah Sambut Dandim 0417/ Kerinci

Konvoi Mobil Saat Pendaftaran Darmadi ke Nasdem, Ibuk - Ibuk Terjatuh ke Lobang

Tokoh Adat Tigo Luhah Tanah Sekudung Ngumpul di Rumah Monadi

Raih WTP Berturut Turut, Ketua DPRD Apresiasi Pemkab Muaro Jambi

Discussion about this post

Kalender

September 2026
SMTWTFS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Aug    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123