SEKATO.CO.ID | JAMBI- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengadakan sesi refleksi kinerja untuk meninjau prestasi dan tantangan yang dihadapi sepanjang tahun 2023.
Dalam acara tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Enen Saribanon, mengungkapkan serangkaian pencapaian penting, termasuk penyelamatan signifikan uang negara.
Sepanjang tahun 2023, Kejati Jambi berhasil menyelamatkan dana negara sebesar Rp47,7 miliar. Saribanon menjelaskan bahwa pencapaian ini melibatkan berbagai bidang di Kejati Jambi, termasuk pembinaan, intelijen, tindak pidana umum (Pidum), tindak pidana khusus (Pidsus), perdata dan tata usaha negara, serta pengawasan.
Dalam bidang Pidsus, Kejati Jambi menangani 41 kasus penyelidikan, 47 kasus penyidikan, 52 kasus penuntutan, dan 43 kasus eksekusi terkait tindak pidana korupsi. Selain itu, dalam tindak pidana perpajakan dan kepabeanan dan cukai, tercatat beberapa kasus pada tahap pra penuntutan, penuntutan, dan eksekusi.
“Dari bidang ini, Kejati berhasil menyelamatkan Keuangan Negara pada tahap penyidikan dan penuntutan sebesar Rp47.717.574.623,20,” papar Saribanon.
Pencapaian juga dicatat dalam bidang perdata dan tata usaha Negara, dengan kegiatan hukum litigasi dan non litigasi, legal assistance, dan legal opinion yang cukup banyak.
“Penyelamatan Uang Negara sebesar Rp26.257.000.000 melalui kegiatan hukum non litigasi PT Pertamina EP Field Jambi,” ungkap Saribanon, mencatat juga pemulihan keuangan negara di tahun 2023 senilai lebih dari Rp8 miliar. (*)












Discussion about this post