• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Parkiran yang ada di Jambi. (Dok.Fatimah Putri Ramadhan)

Parkiran yang ada di Jambi. (Dok.Fatimah Putri Ramadhan)

Legalitas dan Akibat Hukum Pungutan Retribusi Parkir Liar

Editor Ara Permana Putra
18/12/2023
in OPINI
A A
0
PostTweetSendShareScan

Oleh: Fatimah Putri Ramadhan

(Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Prodi Ilmu Hukum Universitas Jambi)

Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia, yang dimulai dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, telah memberikan sejumlah kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memberdayakan pemerintah daerah agar dapat memajukan daerahnya masing-masing, dengan harapan menciptakan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah.

Dalam konteks otonomi daerah, pemerintah daerah dihadapkan pada tantangan untuk memaksimalkan sumber-sumber pendapatan mereka. Salah satu kunci keberhasilan otonomi daerah adalah kemampuan pemerintah daerah dalam memanfaatkan wewenang yang diberikan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peningkatan PAD menjadi strategis untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan layanan publik di tingkat lokal.

Dengan memaksimalkan wewenang dan kewenangan yang diberikan oleh otonomi daerah, pemerintah daerah perlu terus berupaya untuk mengoptimalkan potensi ekonomi lokal, meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan, serta mencari sumber pendapatan alternatif. Hal ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan pembangunan dan pemerataan kesejahteraan di seluruh daerah di Indonesia.

PAD adalah pendapatan yang dihasilkan di wilayah otonomi dan berasal dari berbagai sumber, termasuk pajak daerah, retribusi daerah, bagian laba pengelolaan aset daerah yang dipisahkan, dan pendapatan PAD lainnya yang diakui secara sah berdasarkan undang-undang. Tingkat kemampuan daerah dalam menghasilkan PAD memiliki dampak signifikan terhadap tingkat diskresi daerah dalam pengelolaan keuangan dan penggunaan PAD tersebut sesuai dengan aspirasi, kebutuhan, dan prioritas pembangunan daerah. Semakin tinggi kemampuan daerah dalam menghasilkan PAD, semakin besar pula ruang gerak atau diskresi yang dimiliki oleh pemerintah daerah dalam menentukan alokasi dan penggunaan dana tersebut. Hal ini memungkinkan pemerintah daerah untuk lebih fleksibel dalam merespons kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat, serta mengarahkan pendapatan tersebut ke sektor-sektor yang dianggap lebih prioritas untuk pembangunan daerah.

Baca juga

Pendapatan APBD Kota Jambi Naik 36 Persen, Pemkot Siapkan Strategi Cari Sumber PAD Baru

Panggung Rock Rise Vol. VI Sukses Satukan Musisi dan Pecinta Musik Rock Jambi

Kemas Faried Terima Audiensi PWI Kota Jambi

Cegah Kenakalan Remaja, Satpol PP Kota Jambi Edukasi Pelajar SMPN 24 Lewat Praja Goes to School

Gandeng Kementerian Ekraf, Wawako Diza Sampaikan Potensi Kolam Retensi Sebagai Industri Ekonomi Kreatif 

Oleh karena itu, peningkatan kemampuan daerah dalam mengelola dan meningkatkan PAD menjadi strategis untuk memperkuat otonomi daerah, memberikan pemerintah daerah lebih banyak kontrol atas sumber daya finansialnya, dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan di tingkat daerah.
Retribusi daerah memiliki peranan yang sangat penting sebagai salah satu sumber PAD. Pendapatan ini kemudian menjadi sumber pembiayaan yang mendukung pelaksanaan pemerintah daerah yang mandiri. Retribusi daerah dalam Peraturan Walikota Kota Jambi Nomor 32 Tahun 2018 adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pungutan retribusi parkir adalah penarikan biaya yang dikenakan kepada individu atau badan yang menggunakan fasilitas parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Proses pungutan ini diatur oleh Peraturan Daerah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
Namun, pungutan retribusi parkir yang dilakukan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan disebut sebagai pungutan retribusi parkir liar. Pungutan ini bisa dilakukan oleh oknum pemerintah daerah, swasta, atau masyarakat tanpa mengikuti aturan yang berlaku. Pungutan retribusi parkir liar dianggap sebagai pelanggaran hukum karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pungutan tersebut.

Praktik pungutan retribusi parkir liar dapat ditemui sebagai tindakan yang bertentangan dengan hukum, dan hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau tindak pidana umum. Pungutan ilegal semacam ini merugikan masyarakat, dan pemberantasan praktik ini menjadi penting untuk menjaga integritas serta kewajaran dalam pelayanan publik.
Akibat hukum pungutan retribusi parkir liar dapat merugikan pihak yang dipungut. Pihak yang dipungut retribusi parkir liar dapat dikenakan kerugian materiil dan immaterial:
Kerusakan materiil berupa uang yang harus dibayarkan kepada oknum yang melakukan pungutan retribusi parkir liar. Kerugian materiil ini dapat berupa jumlah uang yang dibayarkan lebih besar dari yang seharusnya, atau bahkan pembayaran uang yang tidak seharusnya dilakukan.

Kerusakan immaterial berupa rasa tidak nyaman, dipersulit, atau bahkan diintimidasi oleh oknum yang melakukan pungutan retribusi parkir liar. Kerugian immaterial ini dapat berdampak negatif terhadap psikologis dan mental pihak yang dipungut.
Pemerintah daerah perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar retribusi parkir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sosialisasi dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti media massa, media sosial, dan kegiatan-kegiatan penyuluhan hukum. Sosialisasi perlu menekankan pentingnya membayar retribusi parkir sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Selain itu, sosialisasi juga perlu menekankan bahwa pungutan retribusi parkir liar adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dihukum. Masyarakat perlu mengetahui bahwa mereka dapat melaporkan pelaku pungutan retribusi parkir liar kepada pihak yang berwenang.
Pemerintah daerah juga perlu memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan pungutan retribusi parkir liar. Pemerintah daerah dapat membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pungutan retribusi parkir. Tim pengawasan ini dapat terdiri dari aparat pemerintah daerah, seperti Dinas Perhubungan dan Satpol PP, serta masyarakat.

Tim pengawasan dapat melakukan pengawasan secara rutin dan berkala. Pengawasan dapat dilakukan di tempat-tempat umum, seperti pasar, terminal, atau tempat wisata. Terakhir, pemerintah daerah perlu menindak tegas pelaku pungutan retribusi parkir liar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah dapat mengenakan sanksi administratif, sanksi pidana, atau bahkan sanksi sosial kepada pelaku pungutan retribusi parkir liar.

 

Previous Post

Gubernur Al Haris Harap Pengembangan UMKM Dapat Dimaksimalkan

Next Post

Presiden Jokowi Perintahkan Menkes Awasi Detail Perkembangan Covid-19

Artikel terkait

OPINI

Memaknai Hari Pajak: Membangun Kepatuhan, Bukan Ketakutan untuk Masa Depan Ekonomi Indonesia dan Tantangan Jambi

14/07/2026
2k
OPINI

Ketika Daya Saing Daerah Direduksi Menjadi Satu Proyek

09/06/2026
2k
OPINI

Pelabuhan Ujung Jabung dan Masa Depan Industri Jambi

01/06/2026
2k
OPINI

POLEMIK LCC 4 PILAR MPR RI: Inilah Praktik Kekerasan Simbolik

15/05/2026
2k
OPINI

Dampak Ekonomi Pengembangan UMKM  Desa Penyangga Wisata 

09/05/2026
2k
Next Post

Presiden Jokowi Perintahkan Menkes Awasi Detail Perkembangan Covid-19

Menkominfo Kecam Peretasan Laman kompas.id

Pemainnya Dipukul, Manajemen Persikoja Layangkan Protes Keras

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Gubernur Al Haris Tanda Tangani MoU dengan Poltekkes Kemenkes Jambi

Bunda Paud Hesti Haris : Momentum Rakorda BAN PAUD PNF Se-Provinsi Jambi Matangkan Program Kerja

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123