• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Kasus Ketok Palu, Jaksa Tuntut Enam Orang Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 4,6 Tahun Penjara

Editor Ara Permana Putra
29/08/2023
in HUKUM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.CO.ID | JAMBI – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut enam orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2017 dengan hukuman empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus suap ketok palu R-APBD Jambi Tahun 2017.

Tuntutan ini, dibacakan Jaksa Akhmad Hidayat dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Jambi pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Jaksa menuntut Sofyan Ali, Muntalia, Rudi Wijaya, Supriyanto dan Sopian dengan hukuman yang sama. Hanya Zainuddin yang dituntut lima tahun penjara.

JPU juga meminta kepada majelis hakim untuk mencabut hak politik terdakwa selama 5 tahun setelah terdakwa menjalani hukum pokok.

Menurut jaksa Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam fakta hukum terdakwa telah mengaku terima uang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017 meskipun dalam suap Ketok Palu 2018 para terdakwa tidak menerima sama sekali karena sudah terjadi operasi tangkap tangan (OTT).

Baca juga

KONI Jambi Bidik Medali Emas MMA di PON, Pengurus Baru Diminta Fokus Pembinaan

Gubernur Al Haris Dianugerahi Gelar Adat Kehormatan Depati Amanah Negroi Tanoh Sunge Pnoh 

Piala Kapolda Jambi 2026 Digelar: Ratusan Pecatur Adu Strategi, Polri-KONI Kompak Cetak Bibit Nasional

Kota Jambi Masuk Lima Penampil Terbaik Karnaval Budaya Nusantara Rakernas APEKSI XVIII

KONI Jambi Gelar Program Peningkatan Kualitas Pelatih, Bidik Prestasi Maksimal di PON XXII 2028

“Tidak diterimanya suap uang ketok palu 2018 tidak bisa dikatakan batal demi hukum, sebab para tersangka sudah menerima uang suap pada tahun 2017, meskipun ada beberapa terdakwa tidak menerima secara langsung,” katanya.

Dalam Fakta persidangan Rudi Wijaya memang tidak menerima uang yang diberikan oleh Kusnindar akan tetapi uang itu dialihkan ke Ahkraman Eka Putra.

“Sejatinya terdakwa tahu uang itu dari Gubernur Jambi sebagai hadiah atas pengesahan RAPBD menjadi APBD, maka alasan itu tidak bisa diterima,” tegasnya.

Perbuatan yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa tidak membantu peran pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sedangkan yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum. (dra/red)

Previous Post

Bahas Kewarganegaraan dan Repatriasi, Menkopolhukam dan Menkumham Temui Eks MAHID di Belanda

Next Post

PN Tipikor Jambi Kembali Sidang Tersangka Kasus Ketok Palu, Kali Ini Rombongan Nasri Umar Cs

Artikel terkait

DAERAH

Pelangsiran BBM Bersubsidi Terus Terulang, Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan di Kerinci dan Sungai Penuh

02/07/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dihadiri Kasi Pidsus dan Kasi Datun Kejari Sungai Penuh, Camat Depati Tujuh dan Seluruh Kades Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi Penggunaan Keuangan Negara

11/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

WNA AS Diduga Bebas Tinggal di Sungai Penuh, Publik Pertanyakan Fungsi Pengawasan Imigrasi

09/06/2026
2k
DAERAH

Proyek Tanggul Rp12,9 Miliar di Sungai Batang Merao Disorot Tajam, Warga: Jangan Sampai Ini Jadi Monumen Pemborosan Uang Negara

08/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Aktivis Soroti Dugaan Uang Damai di Dinas Pendidikan Kerinci: Jangan Mainkan Hukum!

20/05/2026
2k
Next Post

PN Tipikor Jambi Kembali Sidang Tersangka Kasus Ketok Palu, Kali Ini Rombongan Nasri Umar Cs

Sekda Sudirman: Dialog Kebangsaan Sarana Pemersatu Umat Beragama

Lepas Cabor Anggar ke Babak Kualifikasi PON, Ketua KONI Jambi Minta Atlet Tetap Fokus dan Jaga Kesehatan

Bank Jambi Paparkan Laporan Kinerja, Edi Purwanto: Inovasi Harus Terus dilakukan

Kunjungi Kemenkominfo, Pinto Bersama Pansus I DPRD Provinsi Jambi Dorong Pembangunan Tower Jaringan

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123