SEKATO.CO.ID | TANJAB BARAT – Sarul Mubaroh (23) warga Desa Kelagian, Atong (49) dan Empiana Orbaina (47) keduanya warga Kelurahan Teluk Pengkah Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) diringkus polisi disejumlah lokasi berbeda dan tidak berkutik.
Kapolsek Tebing Tinggi IPTU Windy Trias Kumoro mengatakan penangkapan ketiganya itu dilakukan terkait dugaan penyalah gunaan narkotika jenis sabu yang mereka edarkan dan gunakan.
“Penangkapan kami lakukan Selasa (16/5/2023) sekitar pukul 00.10 wib di Jalan Hamparan III Kelagian Baru, RT. 03, Desa Kelagian, Kecamatan Tebing Tinggi, dan di Jalan Lintas WKS, KM. 02, Kelurahan Tebing Tinggi,” katanya, Kamis (18/5/2023).
Penangkapan itu berawal dari informasi yang diperoleh di Senin (15/5/2023) sekitar pumul 23.40 wib dari masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Kelagian oleh tersangka Sarul Mubarok.
“Kita kemudian melakukan pendalaman dan menyebar anggota kelokasi,” ujarnya.
Tim yang bergerak itu tidak lama kemudian mengendus pergerakan yang mencurigakan saat tiba di Jalan Hamparan III Desa Kelagian. Saat itu tim melakukan pengecekan ditemukan aejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
“Satu korek api gas warna hijau, satu kota rokok luffman, satu buah kaca pyrex berisi diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya
Dari keterangan tersangka jika barang haram itu diterima dari Atong yang berada di sebuah penginapan fajar Indah di Jl. Lintas WKS, KM. 02, Kelurahan Tebing Tinggi. Dari tangan tersangka Atong ditemukan barang bukti berupa dompet berisi Rp1juta, buku tabungan, dua Handphone (Hp), diduga narkotika jenis aabu satu plastik klip kecil, tiga klip kecil sabu yang dibalut solatip hitam.
“Kita juga amankan tersangka Empiana Orbaina, yang sedang berada dalam penginapan tersebut,” ungkapnya.
“Kemudian para tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Tebing Tinggi untuk selanjutnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Tanjabbar.” Tutupnya. (Eks)












Discussion about this post