• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Dihadiahi Timah Panas, Bandar Narkoba di Kerinci Berhasil Ditangkap Polisi

Editor Ara Permana Putra
16/02/2023
in DAERAH, HUKUM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.CO.ID | KERINCI – Dihadiahi timah panas seorang tersangka bandar narkoba yang berinisial JE berhasil ditangkap pada Selasa (24/01/2023).

Tersangka sempat melawan dan berusaha menyerang anggota opsnal Satnarkoba saat dilakukan penangkapan dengan sebuah senjata tajam jenis parang.

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian, S.I.K,. M.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU Jeki Noviardi SH,.MH membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan tersangka JE ditangkap di Kantor kepala desa Sungai Tutung kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

“Pada saat dilaksanakan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan setelah dilaksanakan tembakan peringatan pelaku berusaha menyerang petugas dengan senjata tajam jenis parang”katanya

Setelah anggota opsnal Satreskoba diserang pelaku, sehingga dilaksanakan tindakan tegas dan terukur dengan cara ditembak dibagian betis. Setelah dilakukan penangkapan, ditemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu. Kemudian Tim Opsnal menuju rumah pelaku untuk dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan ditemukan lagi 16 paket kecil narkotika jenis sabu.

Berang Haram tersebut didapatkan tersangka dari temannya yang berinisial UM warga Kelurahan Lempur Tengah, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci. Tidak mau kehilangan jejak, Pada hari itu juga sekira pukul 17.00 wib Kasat Narkoba ikut melakukan pengejaran Tersangka di Lempur

Baca juga

Maulana Kejar Percepatan Belanja APBD, OPD Diminta Tak Tunda Eksekusi Program

Jambi Junior League 2026 Resmi Ditutup Oleh Sekda Mula P. Rambe, Empat Tim Melaju ke Sumatera Junior League

KONI Jambi Bidik Medali Emas MMA di PON, Pengurus Baru Diminta Fokus Pembinaan

Gubernur Al Haris Dianugerahi Gelar Adat Kehormatan Depati Amanah Negroi Tanoh Sunge Pnoh 

Piala Kapolda Jambi 2026 Digelar: Ratusan Pecatur Adu Strategi, Polri-KONI Kompak Cetak Bibit Nasional

“Setibanya kami di rumah Tersangka UM sekira pukul 19.00wib kami mengamankan Tersangka yang sedang berada di rumahnya, setelah diintrogasi Tersangka mengakui bahwa sebelumnya telah menjual sabu kepada tersangka JE dan setelah digeledah di temukan BB Uang tunai sejumlah Rp.2.000.000 (Dua juta rupiah) yang di akui oleh UM uang tersebut merupakan uang hasil dari penjualan Narkotika jenis Shabu” ucap Kasar Narkoba.

Tak lama kemudian dari pengembangan UM, UM juga sudah menjualkan barang haram tersebut kepada AT yang juga tak jauh dari rumahnya UM.

“Kami juga mengejar AT yang berada di Desa Lempur Mudik, Kecamatan Gunung Raya. Sekira pukul 22.00wib kami berhasil menemukan tersangka dirumahnya dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) potongan sedotan plastik warna hijau yang didalamnya berisikan narkotika golongan 1 jenis shabu yang disimpan dan disembunyikan didalam Mesin Motor, selanjutnya AT mengakui bahwa narkoba tersebut dibelinya dari UM.

Dari pengakuan UM shabu tersebut diperoleh dari JA di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi dan pada hari Rabu (25/01/2023) sekira pukul 14.00 wib anggota opsnal Satnarkoba berhasil menangkap JA dan ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 25,11 gram yang di buang tersangka disamping rumahnya.

Ketiga pelaku tersebut di ancam dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sedangkan pelaku JA Psl 114 ayat (2) UU RI No.35 th 2009 atau Psl 112 ayat (2) UU RI No.35 th 2009 ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Jeki. (Rgk)

Previous Post

Simpan Puluhan Paket Sabu Siap Edar, Ibu Muda di Tanjab Barat Ditangkap Polisi

Next Post

Komisi IV DPRD Kota Jambi Lakukan Kunker ke Disnaker Kota Bandung

Artikel terkait

DAERAH

JBC+ Resmi Diluncurkan, Belanja di Jambi Business Center Kini Makin Untung dengan Poin & Reward

02/07/2026
2k
DAERAH

Pelangsiran BBM Bersubsidi Terus Terulang, Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan di Kerinci dan Sungai Penuh

02/07/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dari Pasungan ke Pengobatan, Pemkab Kerinci dan Kemensos Selamatkan Warga ODGJ

14/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dihadiri Kasi Pidsus dan Kasi Datun Kejari Sungai Penuh, Camat Depati Tujuh dan Seluruh Kades Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi Penggunaan Keuangan Negara

11/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

WNA AS Diduga Bebas Tinggal di Sungai Penuh, Publik Pertanyakan Fungsi Pengawasan Imigrasi

09/06/2026
2k
Next Post

Komisi IV DPRD Kota Jambi Lakukan Kunker ke Disnaker Kota Bandung

Dalam Dua Bulan Merangin KLB Malaria Capai 52 Kasus

Nizam Korban Tenggelam saat Bermain Pasir di Tepi Sungai Batanghari Ditemukan Sejauh 500 Meter

Kejari Sungai Penuh Periksa Ketua DPC Demokrat Kerinci Terkait Korupsi Tunjangan Rumdis

Al Haris Ingatkan Sopir Angkutan Batu Bara Patuhi Aturan

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123