JAMBI- Tim Gabungan dari Polda Jambi, Polres Batanghari, Polisi Kehutanan dan Pertamina melakukan penutupan sumur minyak ilegal atau kerap di sebut ilegal driling yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang berada di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Wakil Direskrimsus Polda Jambi AKBP Muhammad Santoso mengatakan penutupan sumur ilegal dan pemberantasan tersebut dilakukan disebabkan oleh banyak faktor. Pertama, kerusakan lingkungan dan kedua kerugian negara yang cukup besar di akibatkan kegiatan tersebut.
“Karena kegiatan ini banyak yang dirugikan, selain kegiatan ini tidak ada pendapatan untuk Negara, dimana bumi dan air merupakan kekayaan Negara. Secara tidak langsung Negara di rugikan,”katanya, Selasa (6/4/2021)
Menurutnya, kerusakan lingkungan yang diakibatkan hal yakni pencemaran akibat minyak mentah yang tercecer sehingga mata air terceram. Tidak hanya mata air, akibat hal iti tumbuhan dan ekosistem lainnya juga ikut rusak.
“Ini dapat menyebabkan kerusakan lingkungan berupa limbah,”sebutnya.
Menurutnya, kali ini masih dilakukan himbauan kepada masyarakat sifatnya masih persuasif. Tetapi, jika nanti masih membandel, maka akan dilakukan secara represif.
“Sosialiasai terlebih dahulu, preventif dulu. Kita juga mengingatkan kepada mereka Supaya mereka tidak melakukan lagi.”tandasnya (wn)












Discussion about this post