KUALATUNGKAL — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Ngeri (Kejari) Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) menuntut 4 terdakwa dugaan korupsi jaringan air bersih selain itu juga menyunat ketugian negara dari Rp10 miliar menjadi Rp2,4 miliar atau berkurang sekitar Rp7,6 miliar.
Kasi Intel Kejari Tanjab Barat M Lutfi mengatakan para terdakwa itu dituntut berbeda yakni David Sihombing 2 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subisder 3 bulan kurungan. Kemudian, terdakwa Adrianus Utama Suwandi 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidar 1 bulan kurungan. Ardinus Utama Suswandi juga diminta mengembalikan uang pegganti (UP) sebesar Rp1,8miliar jika tidak dikembalikan maka seluruh harta yang dimiliki disita untuk engara jika tidak mencukupi maka diganti hukuman 1 tahun penjara. Ardianus kata Kastel, telah menitipkan uang sebesar Rp1,9 miliar.

“Barang bukti berupa Uang dirampas untuk negara dan dokumen dipergunakan dalam perkara lain yakni Yalmeswara,” ujarnya.
Kemudian, terdawka Ir Ftmawati, MT dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subidar 3 bulan kurungan. Kemudian terdakwa Yalmeswara dituntut 3 tahun dan denda Rp. 100 juta subsidar 3 bulan kurungan. Ia juga diminta mengembalikan uang penganti (UP) sebesar Rp5,51juta.

“Para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primaier pasal 2 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan uu no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.

“Perbuatan terdakwa dalam tuntutan jaksa dituntut berdasarkan pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan uu no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atas uu RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP,” smabunya.

Dalam tuntutan jaksa, para terdakwa telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,4miliar tentu hal ini berbeda dengan hasil audit BPKP Perwakilan Jambi hasil auditnya sebesar Rp10miliar.
Terkait hak itu, Kasi Intel meminta metro jambi untuk mengkonfirmasi ke Kasi tindak pidana khusus (Pidsus) Feryando. Namun pesan whatsapp yang dilayangkan metrojambi tidak direspon walau tampak tengah online. Metrojambi mencoba menkonfirmasi melalui telfon seluler namun nomornya bernada aktif namun tidak direspon.
Namun, kasi intel Kejari Tanjab Barat Lutfi meneruskan pesan whatsapp kasi pidsus yang menyebutkan “Kegiatan pembangunan IPA (Instalasi Pengelolaan Air) dikerjakan sesuai dengan kontrak dan telah beroperasi dari tahun 2015 – 2019,” katanya.
Kasi pidsus dalam pesan yang diteruksan itu menyebutkan jika air yang ada tidak memadai dikarena kering.
“Namun karena bahan baku air/sungai kering sehingga tidak dapat digunakan bukan dikatakan sebagai total loss,” ungkapnya.
Menurutnya, hal itu dianggap auditor sebagai kerugian secara menyeluruh atau total los.
“Tapi oleh BPKP pekerjaan itu dianggap total loss karena tidak berfungsi,” jelasnya.
Kata dia, hasil penilaian yang dilakukan tim JPU setelah melakukan kroscek lapangan kerugian itu hanya sekitar 2,4 miliar.
“Melihat fakta yang terungkap dipersidangan maka JPU menggangap tidak tepat bahwa pekerjaan tersebut dianggap total loss. Sehingga kami menghitung kegiatan yg benar benar tidak dilaksanakan oleh para terdakwa Maka muncullah sekira 2 M itu.” Tutupnya.
Untuk diketahui kasus ini terjadi para tahun anggaran tahun 2014 dengan pagu anggaran Rp39,5 miliar di Dinas Pekerjaan Umum Tanjab Barat. Pekerjaan itu PT Maswandi dan pengawasan oleh PT Multi Karya Interplan Konsultan yang kemudian melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai spek dan tidak dapat dioperasikan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10 miliar sesuai audit BPKP Perwakilan Prov Jambi.
Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti sekitar Rp400juta dan ada uang titipan dari terdakwa Adrianus sekitar Rp1 miliar yang disimpan di rekening BRI Kejari Tanjabbar.












Discussion about this post