• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Jelang Hari Anak Nasional, DPR Minta Pemerintah Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual

Editor Ara Permana Putra
21/07/2022
in HUKUM, NASIONAL, POLITIK
A A
0
PostTweetSendShareScan


SEKATO.ID | JAKARTA   – Jelang Hari Anak Nasional yang akan jatuh pada 23 Juli 2022, DPR RI memberikan wanti-wanti agar Negara memastikan hak-hak anak terpenuhi dengan baik. Khususnya, agar Pemerintah menjamin perlindungan anak dari praktik-praktik kekerasan seksual yang marak terjadi.

“Di Peringatan Hari Anak Nasional, kami mendorong Pemerintah untuk meningkatkan perlindungan bagi anak melalui kebijakan dan peraturan perundang-undangan,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka, melalui rilis pers yang diterima Parlementaria, Rabu (20/7/2022).

Diah mengatakan, selama pandemi Covid-19 anak-anak Indonesia banyak menghadapi tantangan yang tidak mudah. Mulai dari masalah kesehatan, psikososial, hingga edukasi. “Termasuk isu kekerasan seksual, baik di lingkungan lembaga pendidikan, maupun di lingkungan sosialnya yang mana membutuhkan banyak perhatian dari seluruh pihak,” ucapnya.

Berdasarkan keterangan terbaru dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), setidaknya ada 11.952 kasus kekerasan anak yang tercatat oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni) sepanjang tahun 2021. Diah meminta Pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap tingginya angka kekerasan seksual pada anak.

“DPR sudah mengesahkan UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menjadi harapan banyak pihak. Kami mengapresiasi Pemerintah yang berkomitmen mempercepat penerbitan aturan turunan UU TPKS agar mempermudah pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual, terutama bagi anak dan perempuan,” paparnya.

Diah menyebut, tingginya angka kekerasan seksual pada anak sangat memprihatinkan dan tidak bisa dibiarkan. Apalagi, kasus kekerasan seksual pada anak belakangan banyak terjadi di lembaga pendidikan yang berperan dalam tumbuh kembang anak meski kejahatan tersebut dilakukan dalam ranah pribadi.

Baca juga

Kemenkes Mulai Datangkan Obat Gagal Ginjal Akut pada Anak

3 Anak Menderita Gagal Ginjal Akut, Dinkes Provinsi Jambi Imbau Masyarakat Waspadai Gejaja Demam dan Gangguan Kemih

Komisi VI DPR RI Dukung Penegakan Hukum oleh KPPU atas Google

Resmi! DPR Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi Menjadi Undang-Undang

Terkait Kasus Tewasnya Bocah Perempuan 4 Tahun di dalam IPAL, Polisi Olah TKP

“Anak harus mendapat perlindungan dari predator seksual. Orangtua serta orang-orang di sekitarnya tidak boleh lagi diam karena saat ini Indonesia telah memiliki UU TPKS yang lebih bisa menjerat pelaku kekerasan seksual,” ujar Diah.

Legislator dari Dapil Jawa Barat III itu menegaskan, DPR berkomitmen mengawal pelaksanaan dari UU TPKS agar tidak ada lagi korban kekerasan seksual. Utamanya, kata Diah, dari kalangan anak. “UU TPKS jadi landasan kuat untuk menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia. Tidak boleh ada tempat sedikitpun untuk pelaku kekerasan seksual yang dapat merusak masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa,” tegasnya.

“Sesuai tema peringatan Hari Anak Nasional 2022 ‘Anak Terlindungi, Indonesia Maju’, kita harus pastikan keamanan anak dari kekerasan seksual demi kemajuan Indonesia,” imbuh Diah lagi.

Lebih lanjut, DPR pun mengajak pemangku kebijakan dan masyarakat untuk memberikan perhatian pada perkembangan generasi muda Indonesia, khususnya anak-anak. Diah menyinggung saat ini DPR tengah menginisiasi RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang tujuannya untuk memastikan Indonesia memiliki sumber daya manusia (SDM) unggulan.

 Tak hanya itu, Diah juga meminta perhatian Pemerintah terhadap pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah dan lembaga pendidikan berasrama di tengah peningkatan kasus Covid-19. Meski penyebaran virus mulai terkendali, adanya varian-varian baru Corona harus terus diwaspadai.

“Termasuk dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang diselenggarakan di sekolah maupun lembaga pendidikan agama. Perlindungan terhadap anak harus dijamin dan diupayakan oleh seluruh elemen bangsa karena anak merupakan generasi penerus yang menentukan masa depan Indonesia,” tutup Diah. 

Sumber: dpr.go.id

Tags: AnakAnak-anakDPRkekerasan seksual
Previous Post

Pemprov Jambi Peringati Hari Air Dunia ke-30

Next Post

Intruksi Presiden ke Jajarannya Terkait Kebutuhan Gula Nasional

Artikel terkait

DAERAH

Pelangsiran BBM Bersubsidi Terus Terulang, Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan di Kerinci dan Sungai Penuh

02/07/2026
2k
POLITIK

Ketua DPRD Kota Jambi Apresiasi Peran PMI, Pastikan Ketersediaan Stok Darah untuk Masyarakat

29/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dari Pasungan ke Pengobatan, Pemkab Kerinci dan Kemensos Selamatkan Warga ODGJ

14/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dihadiri Kasi Pidsus dan Kasi Datun Kejari Sungai Penuh, Camat Depati Tujuh dan Seluruh Kades Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi Penggunaan Keuangan Negara

11/06/2026
2k
NASIONAL

Nuzran Joher: Momentum Kasus BGN Harus Jadi Titik Balik Perbaikan Program MBG

10/06/2026
2k
Next Post

Intruksi Presiden ke Jajarannya Terkait Kebutuhan Gula Nasional

Kejari Tanjab Barat Lakukan Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Pahlawan

Sepeda Motor Milik Anismar Hilang di Teras Rumah

Ketua TP-PKK Tanjabtim Siap Tekan Angka Stunting di 10 Daerah

Pria Ini Ditangkap Polisi Beserta 28 Paket Sabu

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123