JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Republik Indonesia (RI) mengeluarkan surat edaran terbaru terkait dengan syarat perjalanan dalam negeri. Perjalanan apapun baik melalui darat, laut maupun udara akan berlaku pada 1 April 2021 mendatang.
Syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021 menggantikan SE Nomor 7 tahun 2021. Berita ini sudah terbit di detik.com dengan judul “Baru! Syarat Perjalanan Mulai 1 April,”.
Dalam surat edaran terbaru itu disebutkan ketentuan dan syarat perjalanan dibagi menjadi dua tujuan yakni, Pulau Bali dan juga Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa.
Syarat Perjalanan ke Pulau Bali
Udara
– Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
– Antigen maksimal 2×24 jam (sebelumnya 1×24 jam) sebelum keberangkatan
– Tes GeNose di Bandara (sebelumnya tak ada)
Laut dan Darat
– RT PCR atau antigen 2×24 jam (sebelumnya 3×24 jam) sebelum keberangkatan
– Tes GeNose di Pelabuhan atau Terminal (sebelumnya tak ada).
Syarat Perjalanan ke Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa
Udara
– RT PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
– Antigen maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
– Tes GeNose di Bandara
Laut
– RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
– Tes GeNose di Pelabuhan
Darat Umum
– Tes acak Antigen/GeNose oleh Satgas Covid-19 Daerah
Darat Pribadi
– Dihimbau RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam/ tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan
Kereta api antar kota
– RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam atau tes GeNose di stasiun KA sebelum keberangkatan
Penyeberangan laut
– RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
– Tes GeNose di Pelabuhan
Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, surat edaran itu akan berlaku mulai 1 April 2021 mendatang.
“Ada ketentuan perjalanan terbaru yang akan berlaku efektif mulai 1 April 2021,” katanya dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Minggu (28/3/2021).
Aturan tersebut dikeluarkan atas dasar kondisi Covid-19 tahun 2020 lalu. Menurutnya, kejadian itu menjadi pelajaran.
“Di liburan tahun lalu naik tinggi untuk kasus harian dan kematian mingguan. Dan, proses belajar kita agar kejadian ini tidak terulang lagi di tahun ini dan ke depannya,” tandasnya. (WN)












Discussion about this post