SEKATO.ID | JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan persidangan tiga kasus dugaan korupsi salah satunya kasus Izin Usaha Pertambamgan Sarolangun Jambi dengan menghadirkan saksi mahkota.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kaspusepnkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan tiga kasus yang masuk tahap persidangan itu yakni IUP Batubara Sarolangun. Kemudian kasua koruosi PT. Asuransi Jiwasraya dan Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019.
“Kasus itu sudah masuk ke tahap penuntutan oleh JPU,” katanya, Jum’at (11/3/2022) melalui rilis yang du terima sekato.id.
Menurutnya, kasus Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dilaksanakan persidanga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), 10 Maret dengan terdakwa sebanyak 13 orang.
“13 manager Investasi atas nama Terdakwa PT POOL ADVISTA ASSET MANAGEMENT dengan agenda persidangan pemeriksaan Terdakwa. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis 17 Maret 2022,” ujarnya
Kemudian pada dilaksanakan persidangan Perkara Korporasi Tersangka 13 Manager Investasi atas nama Terdakwa PT CORFINA CAPITAL dengan agenda persidangan saksi A De Charge.
“Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis 17 Maret 2022,” ujarnya
Ia menyenutkan untuk kasus lainnya yakni dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam proses pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) Batubara Seluas 400 HA di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi yang dilakukan PT. Citra Tobindo Perkasa kepada PT. Indonesia Coul Resources (Anak Perusahaan PT. ANTAM, Tbk).
“Sidang digelar di pengadilan Tipikor Jakpus,” ungkapnya.
Mneurutnya, dalam kasus jini terdapat enam terdakwa Ir. Ady Taufik Yudisi, MBA, Drs. Bachtuar Manggalatung, Matlawan Hasibuan, Hari Wijajanto, Muhamad Toba dan Ir. Alwiansyah Lubis.
“Agenda pemeriksaan saksi mahkota,” sebutnya.
Sidang ketiga yang di gelar di Pengadilan Negri Palembang dalam kasus korupsu pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019 dengan terdakwa Ir. H. Alex Nerdin, SH, Muddading Madang, Caca Isa Saleh Sadikin dan Ahamad Yaniarsyah Hasan.
“Dengan agenda pemeriksaan saksi,” tandasnya.












Discussion about this post