• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

ICJR: Asrul Dipenjara 3 Bulan Bukti Kebebasan Pers Terancam

Editor Ara Permana Putra
27/11/2021
in HUKUM, NASIONAL
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAKARTA – Sebuah kasus pers yang bermula dari 3 berita yang ditulis oleh Muhammad Asrul pada Mei 2019 tentang dugaan korupsi di kota Palopo yang diduga melibatkan Kepala BPKSDM Palopo, telah menyeret Asrul untuk merasakan dinginnya lantai penjara selama 3 bulan.

PN Palopi baru – baru ini telah menerbitkan vonis bersalah terhadap Muhammad Arsul pada Selasa 23 November 2021.

Sustira Dirga, Peneliti ICJR menyebutkan jika Vonis bersalah yang dijatuhkan oleh PN Palopi telah mengancam kebabasan pers di Indonesia. Alasannya karena sengketa pers bukanlah tindak pidana dan penyelesaian yang paling tepat adalah melalui Dewan Pers. Penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers telah diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 01/Peraturan-DP/VII/2017, tutur Dirga

Dirga juga menginigatkan kalau mendahulukan penyelesaian sengketa pers melalui mekanisme pidana juga berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1608K/Pid/2005 yang menyatakan bahwa tindakan penghukuman dalam bentuk pemidanaan tidak mengandung upaya penguatan pers bebas dan malah membahayakan pers bebas. Oleh karena itu tata cara non pidana seperti yang diatur dalam UU Pers harus didahulukan daripada ketentuan hukum lain.

Selain itu juga ada SKB tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dikeluarkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kepolisian RI yang menyebutkan jika pemberitaan yang merupakan karya jurnalistik diproses menggunakan UU Pers yang dalam proses penyelesaian kasus terkait pers perlu melibatkan Dewan Pers.” Ujar Dirga

Sayangnya meski telah ada pernyataan dari Dewan Pers bahwa berita tersebut merupakan karya jurnalistik, kasus tetap dilanjutkan sampai ke pengadilan.

Baca juga

Cegah Pembungkaman Pers, Kemenkumham Akan Masukan Klausul Baru di RKUHP

Gubernur Al Haris: “Pemerintah dan Masyarakat Butuh Kehadiran Pers”

HPN 2022, Budi Setiawan: Pers Bagian Dari Pembangunan Daerah

Awal Ide Anugrah Kebudayaan PWI Pusat

LBH Pers: Kebebasan Pers Memburuk Pada Tahun 2019 dan 2020

“Hal ini menunjukkan bahwa penegak hukum justru tidak menjalankan ketentuan dalam SKB sebagaimana mestinya.” Kata Dirga

Penggunaan pidana terhadap karya jurnalistik menurut Dirga, adalah sinyal kuat dari menurunnya demokrasi di Indonesia dan seperti tidak mampu memastikan hadirnya rasa aman bagi kebebasan pers.

Institute for Criminal Justice Reform, menurut Dirga, meminta agar Kapolri dan Jaksa Agung segera mengevaluasi petugas yang terlibat dalam kasus ini untuk menunjukkan keseriusan reformasi kelembagaan dan penghormatan pada hak asasi manusia, utamanya terkait kebebasan pers. Selain itu, ICJR juga meminta MA untuk melakukan evaluasi terhadap hakim yang tidak memutus berdasarkan perkembangan hukum yang telah memberikan banyak penekanan pada larangan pemidanaan karya jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers.

Sumber: ngertihukum.id

Tags: Pers
Previous Post

Presiden Jokowi Dorong Pencapaian Target Vaksinasi WHO pada KTT ASEM ke-13

Next Post

Pasca Pengeroyokan Anggota Polisi, 16 Anggota Ormas PP Ditetapkan Tersangka

Artikel terkait

DAERAH

Pelangsiran BBM Bersubsidi Terus Terulang, Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan di Kerinci dan Sungai Penuh

02/07/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dari Pasungan ke Pengobatan, Pemkab Kerinci dan Kemensos Selamatkan Warga ODGJ

14/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dihadiri Kasi Pidsus dan Kasi Datun Kejari Sungai Penuh, Camat Depati Tujuh dan Seluruh Kades Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi Penggunaan Keuangan Negara

11/06/2026
2k
NASIONAL

Nuzran Joher: Momentum Kasus BGN Harus Jadi Titik Balik Perbaikan Program MBG

10/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

WNA AS Diduga Bebas Tinggal di Sungai Penuh, Publik Pertanyakan Fungsi Pengawasan Imigrasi

09/06/2026
2k
Next Post

Pasca Pengeroyokan Anggota Polisi, 16 Anggota Ormas PP Ditetapkan Tersangka

PMI Kota Jambi Gelar Orientasi Kepalangmerahan kepada DDS

Pimpinan Kelompok SAD di Bungo Menyerahkan Kecepek Kepada Kapolda Jambi

Ketua MPR Selamat dari Kecelakaan Saat Balapan

Penjelasan BMKG Terkait Pelangi Ganda

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123