SEKATO.ID, KERINCI – Jaksa Penuntut Umum mengungkap percakapan WhatsApp antara Sekretaris DPRD Kerinci Jondri Ali dan terdakwa Heri Cipta dalam sidang pembuktian perkara korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (5/1/2026).
Dalam komunikasi tersebut, muncul pembahasan dugaan “titipan proyek” yang dikaitkan dengan sejumlah unsur pimpinan dan anggota DPRD, di antaranya Boy Edwar, Edminuddin alias Jang Kelabu, serta Joni Efendi. Pesan itu dibacakan jaksa di hadapan majelis hakim sebagai bagian dari pembuktian perkara.
Salah satu pesan menyebutkan, “Itu punyo Pak Boy tinggal 360 sudah kami cek dan ditambah 125,” yang direspons dengan pembahasan proyek milik pihak lain. Jaksa menilai komunikasi tersebut menguatkan dugaan pengaturan proyek PJU.
Di luar persidangan, Edminuddin membantah menerima uang dari proyek PJU sebagaimana dakwaan jaksa. Ia menegaskan dirinya hanya memperjuangkan aspirasi masyarakat dan tidak menikmati aliran dana. Bantahan serupa juga disampaikan Jondri Ali yang menyebut pokok pikiran (pokir) dalam komunikasi tersebut berasal dari hasil reses dan bersifat resmi.
Sementara itu, jaksa menyatakan adanya keterangan saksi lain yang menyebut penyerahan uang kepada unsur pimpinan DPRD, sehingga bantahan tersebut akan diuji lebih lanjut dalam persidangan.
Dalam sidang yang sama, saksi Ahmad Samuil mengungkap anggaran awal PJU yang diusulkan Dishub hanya Rp476 juta, namun kemudian meningkat menjadi Rp3,4 miliar setelah pembahasan di Badan Anggaran DPRD. Ia menyebut rapat tersebut dihadiri pimpinan DPRD, termasuk Boy Edwar, sementara Edminuddin mengaku berada di luar negeri saat rapat berlangsung.
Menanggapi fakta-fakta persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa Heri Cipta, Aditia Diar, menegaskan bahwa kliennya tidak dapat dibebani tanggung jawab atas perencanaan proyek PJU yang terjadi sebelum Heri Cipta menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
Menurut Aditia, dari keterangan saksi dan bukti yang diungkap jaksa justru terlihat adanya indikasi bahwa pengaturan anggaran dan pembahasan proyek PJU telah berlangsung jauh sebelum kliennya menduduki jabatan strategis di Dishub.
“Artinya dugaan korupsi di proyek PJU ini sudah direncanakan sebelum Heri Cipta menjabat selaku Kepala Dinas,” tegas Aditia Diar kepada wartawan usai persidangan.
Ia menambahkan, Heri Cipta hanya menjalankan mekanisme yang sudah berjalan dan tidak terlibat dalam proses awal perencanaan maupun pengaturan anggaran. Oleh karena itu, pihaknya meminta majelis hakim melihat perkara ini secara objektif dan proporsional berdasarkan fakta persidangan.
“Kami akan menguji seluruh keterangan saksi dan alat bukti jaksa, karena jelas terdapat rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum klien kami memiliki kewenangan,” pungkasnya.
Perkara PJU Kerinci ini diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,7 miliar. Jaksa memastikan sidang akan berlanjut dengan menghadirkan saksi dari unsur anggota DPRD guna mengungkap rangkaian fakta secara menyeluruh.
(*)












Discussion about this post