• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Wali Kota Jambi Kembali Sosialisasikan Perwal Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pemilihan Serentak Ketua RT, Ini Syarat dan Tahapannya

Editor Ara Permana Putra
16/04/2025
in RAGAM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID, KOTA JAMBI – Wali Kota Jambi, dr. Maulana, terus gencar mensosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Jambi Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pemilihan Serentak Ketua RT se-Kota Jambi.

Berdasarkan peraturan tersebut, dari total 1.650 RT yang ada di Kota Jambi, sebanyak 1.309 RT akan melaksanakan pemilihan ketua RT secara serentak pada 26 Mei 2025 mendatang.

Melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi, Dra. Hj. Noverintiwi Dewanti, M.E., Wali Kota menyampaikan berbagai persyaratan dan tahapan dalam pelaksanaan pemilihan RT serentak tersebut.

Syarat Calon Ketua RT:

1. Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 23 tahun saat dicalonkan, serta sudah atau pernah menikah.

2. Sehat jasmani dan rohani.

3. Bebas narkoba, dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba.

Baca juga

Premanisme Berkedok Kearifan Lokal, Ancaman Serius Pembangunan Daerah di Kabupaten Kerinci

Saat Semua Orang Bisa Siaran: Mampukah Media Konvensional Tetap Relevan?

PHR Berjaya di APQ Awards 2025, Raih Tiga Penghargaan Bergengsi untuk Inovasi Berkelanjutan

Kolaborasi Arsitektur Lokal dan Modern : Walikota Maulana Buka Pameran IAI Jambi 2025

Wali Kota Jambi Apresiasi Kegiatan Jumat Bersih Korem 042/Gapu: Sinergi Menuju Kota Lebih Bersih

4. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.

5. Melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

6. Bertempat tinggal tetap di wilayah RT tersebut minimal selama 2 tahun, serta terdaftar dalam Kartu Keluarga atau KTP setempat.

7. Bersedia bersinergi dengan kelurahan dalam mendukung dan menjalankan program pemerintah, dibuktikan dengan surat pernyataan.

8. Tidak merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota/pengurus partai politik, dibuktikan dengan surat pernyataan.

Lebih lanjut, Noverintiwi menjelaskan bahwa pendaftaran calon Ketua RT dilakukan melalui Panitia Pemilihan Ketua RT di wilayah masing-masing. Panitia ini terdiri dari lima orang, yakni dua pengurus RT sebagai ketua dan sekretaris, serta tiga tokoh masyarakat sebagai anggota.

Tahapan Pemilihan Ketua RT Serentak:

– Pembentukan panitia: 22 Maret – 3 April 2025

– Penjaringan calon: 4 – 18 April 2025

– Penetapan dan pengumuman calon: 19 April 2025

– Pengumuman daftar pemilih tetap: 23 April 2025

– Pemilihan serentak: 26 April 2025

– Penetapan SK oleh lurah: dalam 7 hari kerja setelah pemilihan

– Pengukuhan dan pelantikan serentak: Mei 2025

Proses pemilihan Ketua RT dapat dilakukan melalui musyawarah mufakat atau pencoblosan langsung, tergantung kesepakatan warga setempat. Proses pemilihan ini akan diawasi oleh camat, lurah, serta Dinas DPMPPA Kota Jambi. (*)

Previous Post

JBC Komitmen Dengan 4 RT Sekitar Untuk Pencegahan Banjir Melalui Pembentukan Satgas Kebersihan Drainase

Next Post

Wali Kota Jambi Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Januari–Maret 2025

Artikel terkait

DAERAH

Premanisme Berkedok Kearifan Lokal, Ancaman Serius Pembangunan Daerah di Kabupaten Kerinci

24/05/2025
2k
RAGAM

Membangun Desa dengan Data

21/05/2025
2k
Oplus_131072
DAERAH

Wabup Kerinci Hadiri Momen Khidmat Pelantikan DMDI Jambi, Gubernur Al Haris Resmi Dikukuhkan

12/05/2025
2k
Oplus_131072
DAERAH

Dedikasi Tampa Libur: Bupati Kerinci Targetkan Surplus 100 Ribu Ton Beras Untuk Kerinci

12/05/2025
2k
Oplus_131072
DAERAH

Wabup Kerinci Murison Hadiri Halal Bihalal HKK Nasional

11/05/2025
2k
Next Post

Wali Kota Jambi Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Januari–Maret 2025

Wamen Resmikan Proyek Fasilitas Gas Akatara di Jambi

Gubernur Al Haris: Jambi Miliki Sumber Daya Alam yang Sangat Luar Biasa

Giatkan Literasi Santri, Ketua TP PKK Kota Jambi Nadiyah Maulana Apresiasi Kegiatan GEMBOOK 30' di Dua Pondok Pesantren

Wali Kota Jambi Maulana Hadiri Peluncuran SP2D Online melalui SIPD RI

Discussion about this post

Iklan

Kalender

May 2025
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

Populer

  • Satu Tahun Wafat Putra Bungsunya, Fasha Resmikan Masjid Muhammad Fabiansyah Putra

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Milad ke 25, KAMMI Silampari Gelar Sejumlah Rangkaian Kegiatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wow! SMAN 1 Tanjabbar Gelar Acara yang Diduga “Dugem” ala Diskotik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Aturan Pakai Vitamin Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 12 Jam Lebih Jalan di Mandiangin Ditutup Pengguna Jalan Desak Kapolda dan Gubernur Jambi Turun Tangan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sepak Terjang Nathaniel Zebua, Pelajar Asal Jambi yang Masuk Timnas U17

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!! Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung Alami Sejumlah Luka

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Efek Samping Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!
    Sempat Hilang Beberapa Hari, Mahasiswi STAI Kualatungkal Ditemukan di Pekanbaru

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News: Geger Warga Semerap Ditemukan Gantung Diri, Ini Pesan Terakhir ke Istri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.