JAMBI — Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jambi masih menunggu petunjuk jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk melimpahkan tersangka Anggota DPRD Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) Budi Azwar (BA) atas pencurian tandan buah sawit (TBS) di perusahaan Makin Grup, Kecamatan Tungkal Ulu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jambi Kombes Kuswandi mengatakan penyidik saat ini masih menunggu petunjuk jaksa untuk melimpahkan berkas dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi.
“Untuk berkas Budi Azwar sudah siap , tinggal nunggu P21,Tinggal menjadwalkan waktu pelimpahan nya saja.”katanya, Senin (30/8/2021)
“Untuk berkas juga saat ini masih di pelajari JPU.”sambungnya
Kuswandi mengatakan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka pencurian buah sawit itu lantaran tersangka merupakan anggota dewan yang memiliki banyak kesibukan.
“Alasan Budi Azwar tidak di tahan ,karena bersangkutan anggota dewan banyak kerjaan,”katanya
Direskrimum menyebutkan selama ini Budi Azwar sangat koperatif terhadap penyidik saat dilakukan pemeriksaan atas kasus yang menjeratnya.
“Selama ini beliau kooperatif dan tidak menghilang barang bukti.”tandasnya.
Untuk diketahui Anggota DPRD Tanjabbar Budi Azwar tersebut beraksi tidak sendiri ia bersama tersangka lainnya yang saat ini sudah menjadi terdakwa dan sudah dituntut 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Kejari Tanjabbar.
Ketiga terdakwa itu akni A yang menjabat jabatannya Wakil Ketua Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ), S sebagai Sekretaris koperasi dan M adalah Bendahara koperasi
Akibat perbuatan para tersangka tersebut kerugian yang dihitung oleh perusahaan ditaksir sekitar Rp 200 juta lebih dari aksi mereka












Discussion about this post