• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Tindak Lanjut Laporan Masyarakat Tebo, Ombudsman Jambi Ingatkan Pj Bupati Kooperatif Selesaikan Permasalahan

Editor Ara Permana Putra
18/11/2022
in DAERAH
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.CO.ID | TEBO – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi saat ini tengah menangani laporan masyarakat terkait pembangunan jalan di atas lahan milik masyarakat. Kasus ini dilaporkan Pelapor ke Ombudsman dan saat ini sedang dilakukan proses tindak lanjut laporan.

Ombudsman Jambi menyambangi Kantor Bupati Tebo untuk melakukan proses tindak lanjut terkait laporan tersebut, Kamis, (17/11). Ombudsman dalam hal ini diwakili oleh Keasistenan Pemeriksaan Laporan yang dipimpin oleh Indra SH menghadirkan Terlapor dalam pertemuan tersebut, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tebo.

Hadir langsung dalam pertemuan tersebut Pj Bupati Tebo yang didamping oleh Dinas PUPR, Camat Tebo Ulu, Kades Rantau Langkap, serta tokoh masyarakat. Selain itu juga hadir pihak dari Kantor Pertanahan Tebo.

“Ombudsman langsung mendatangi terlapor untuk menindaklanjuti laporan sesuai dengan kewenangan Ombudsman pada Pasal 8 dan Pasal 28 UU Nomor 37 Tahun 2008,” ujar Indra dalam keterangan tertulis, Jumat (18/11).

Terkait laporan tersebut, Ombudsman dalam pertemuan itu meminta kepada Pj Bupati Tebo untuk kooperatif dan partisipastif terhadap penyelesaian laporan masyarakat. Ombudsman juga meminta agar jajaran Pemkab Tebo juga memahami UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman terkait kewenangan Ombudsman dalam pemeriksaan laporan.

Ombudsman juga menyayangkan masih ada beberapa penyelenggara pelayanan publik di Tebo yang masih belum memahami peraturan perundang-undangan terkait pelayanan publik. Termasuk di antaranya kewenangan Ombudsman dalam menindaklanjuti laporan masyarakat ke Ombudsman.

Baca juga

Maulana Kejar Percepatan Belanja APBD, OPD Diminta Tak Tunda Eksekusi Program

Jambi Junior League 2026 Resmi Ditutup Oleh Sekda Mula P. Rambe, Empat Tim Melaju ke Sumatera Junior League

KONI Jambi Bidik Medali Emas MMA di PON, Pengurus Baru Diminta Fokus Pembinaan

Gubernur Al Haris Dianugerahi Gelar Adat Kehormatan Depati Amanah Negroi Tanoh Sunge Pnoh 

Piala Kapolda Jambi 2026 Digelar: Ratusan Pecatur Adu Strategi, Polri-KONI Kompak Cetak Bibit Nasional

“Pemkab Tebo memiliki kewajiban dalam merespon pengaduan masyarakat, bahkan menyelesaikannya karena sudah menjadi kewajiban penyelenggara pelayanan untuk menindaklanjuti laporan tersebut sebagaimana yang diamanatkan undang-undang,” jelas Indra. (*/dar)

Previous Post

Resmi! Jumlah Provinsi di Indonesia Bertambah

Next Post

Permohonan Pembuatan Paspor di Imigrasi Kerinci Meningkat Capai 7.200 Orang

Artikel terkait

DAERAH

JBC+ Resmi Diluncurkan, Belanja di Jambi Business Center Kini Makin Untung dengan Poin & Reward

02/07/2026
2k
DAERAH

Pelangsiran BBM Bersubsidi Terus Terulang, Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan di Kerinci dan Sungai Penuh

02/07/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dari Pasungan ke Pengobatan, Pemkab Kerinci dan Kemensos Selamatkan Warga ODGJ

14/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dihadiri Kasi Pidsus dan Kasi Datun Kejari Sungai Penuh, Camat Depati Tujuh dan Seluruh Kades Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi Penggunaan Keuangan Negara

11/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

WNA AS Diduga Bebas Tinggal di Sungai Penuh, Publik Pertanyakan Fungsi Pengawasan Imigrasi

09/06/2026
2k
Next Post

Permohonan Pembuatan Paspor di Imigrasi Kerinci Meningkat Capai 7.200 Orang

Puluhan UMKM akan Ramaikan MTQ Kabupaten Tanjab Barat ke-50

Persiapan MTQ ke-50 Kabupaten Tanjab Barat Capai 80 persen, Akses ke Lokasi Masih Jadi PR

Jaksa Sikapi Laporan Pengacara dalam Eksekusi Terpidana Andy Veryanto

Buka Workshop Pejabat Fungsional, Sekda Alpian Tekankan Pejabat Pahami Substansi

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123